Penulis Utama : Monica Rachmawati
NIM / NIP : E0016279
×

Penulisan Hukum (Skripsi) bertujuan mengetahui pengaturan pembagian harta
bersama dan perkembangannya dalam sistem Hukum Indonesia. Selain itu juga untuk
mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus pembagian harta bersama.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan
pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik yang
dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi
kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode
deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan permasalahan dengan teori yang diperoleh
dari lapangan dan merangkainya dengan menggunakan rangkaian kata atau kalimat
terhadap data.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengaturan pembagian harta
bersama apabila setelah terjadi perceraian maka harta bersama itu sendiri
pembagiannya harus dibagi sama rata dan adil antara suami istri yang diperoleh
secara bersama sehingga pembagiannya dapat dibagi secara setengah bagian harta
untuk suami dan setengah bagian untuk istri. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU
Perkawinan yaitu harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung
merupakan harta bersama. Perkembangan setelah keluarnya putusan MK 69/PUUXII/2015
tentang Perjanjian Perkawinan apabila pada saat dilangsungkannya
perkawinan atau sebelum maka kedua belah pihak dapat mengajukan perjanjian
secara tertulis oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris. Perjanjian perkawinan
berlaku sejak perkawinan berlangsung, kecuali ditentukan oleh hal lain. Apabila
dalam perkawinan berlangsung terdapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian
lainnya nantinya tidak dapat diubah atau dicabut tanpa persejutuan kedua belah pihak.

Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus pembagian harta bersama dalam
Putusan Nomor 188/Pdt.G/2019/PN.Ska masing-masing berhak memperoleh ½
(setengah) bagian dari harta bersama dan membagi harta bersama antara suami dan
istri atas bagian masing-masing. Hal tersebut juga terdapat harta hibah yang diperoleh
selama perkawinan berlangsung, apabila terjadi perceraian maka harta hibah tersebut
pembagiannya tetap dibagi secara adil karena hibah diperoleh selama masa
perkawinan. Pertimbangan hakim tersebut didasarkan pada Pasal 35 ayat (1) bahwa
hibah diperoleh selama perkawinan disebut harta bersama, tetapi seharusnya hibah
merupakan harta bawaan dan apabila bercerai maka kembali kepada penerima hibah
berdasarkan Pasal 35 ayat (2).

×
Penulis Utama : Monica Rachmawati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016279
Tahun : 2020
Judul : Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian terhadap Harta Hibah yang Didapat selama Masa Perkawinan (Studi Putusan Perkara nomor: 188/Pdt.G/2019/PN.Ska)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0016279-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Anjar Sri Ciptorukmi
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.