Penulis Utama : Andi Muttaqin
NIM / NIP : E0004082
× ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai apakah penyelesaian sengketa pertanahan di Kragilan, Kadipiro oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai fungsi Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan apakah hasil penyelesaian sengketa pertanahan di Kragilan, Kadipiro oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta dapat dijadikan dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di Kragilan, Kadipiro. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini menggunakan bahan hukum. Bahan hukum dikumpulkan dengan dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme deduksi dengan metode interpretasi bahasa (gramatikal) dan Interpretasi sistematis, dengan aturan-aturan hukum mengenai pertanahan dipandang sebagai premis mayor, dan premis minornya berupa fakta yuridis, yaitu penyelesaian sengketa pertanahan di Kragilan, Kadipiro oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan hasil penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta sebagai dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di Kragilan, Kadipiro sebagai dasar dalam menarik kesimpulan. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di Kragilan, Kadipiro yakni Pasal 2 dan Pasal 3 huruf n Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional Jo. Pasal 54 huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan Jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Nomor 570/724/2005 tentang Pembentukan Sekretariat Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Hasil daripada penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta ini dapat dijadikan dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di Kragilan, Kadipiro setelah ditindak lanjuti dengan pembuatan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah. Implikasi penelitian yaitu berupa rekomendasi bahwa Pemerintah Daerah atau Badan Pertanahan Nasional segera menerbitkan peraturan mengenai kewenangan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sengketa tanah garapan, dan juga segera menerbitkan peraturan mengenai mekanisme pemberian hak terkait dengan kewenangan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sengketa tanah garapan. Kata kunci : penyelesaian, sengketa tanah.
×
Penulis Utama : Andi Muttaqin
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0004082
Tahun : 2008
Judul : Penyelesaian sengketa pertanahan di kragilan, Kadipiro oleh kantor pertanahan kota Surakarta
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2008
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. HUKUM Jur. Ilmu Hukum-E.0004082-2008
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Lego Karjoko, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum : 275/2008
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.