×
Berdasarkan peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2014
Tentang Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik,
penggunaan aplikasi E-Faktur diberlakukan untuk semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jawa-Bali pada tanggal 1 Juli 2015. E-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tugas Akhir ini membahas tentang tingkat ke efektivitasaan penggunaan aplikasi E-Faktur dalam Pelaporan SPT Masa PPN serta untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan dalam penggunaan aplikasi E-Faktur di KPP Pratama Ngawi Tahun 2015-2019. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah metode kualitatif serta data yang digunakan penulis diperoleh dari wawancara dan studi pustaka. Untuk mengetahui tingkat efektivitas penggunaan E-Faktur, maka Penulis membandingkan antara pelaporan SPT Masa PPN seacara manual dengan SPT Masa PPN secara elektronik atau menggunakan E-Faktur.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi E- Faktur di KPP Pratama Ngawi belum efektiv, Setiap tahunnya presentase kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN selalu mengalami penurunan pada Tahun 2015-2019, hal ini terjadi karena masih adanya Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan faktur pajak, atau telat untuk melaporkan SPT Masa PPN.
Kata Kunci : Efektivitas, Aplikasi E-Faktur, KPP, SPT Masa PPN