×
Peralihan Hak Atas Tanah adalah suatu kegiatan yang dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional yang mana menyebabkan hak atas tanah ini dapat dialihkan dan beralih kepada pihak lain. Semua kegiatan perbuatan hukum maupun peristiwa hukum akan dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT) sebelum melakukan pengurusan pendaftaran peralihan hak atas tanah di kantor BPN. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah salah satu lembaga pemerintah non kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden, salah satunya kantor pertanahan yang berkedudukan di Kabupaten Sragen merupakan salah satu kantor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan sertifikat tanahnya. Peralihan/Pemeliharan peralihan hak atas tanah ini dilakukan untuk jaminan hukum kepemilikan suatu bidang tanah.
Jenis Pengamatan yang dilakukan penulis adalah observasi berperan aktif yaitu dengan menggambarkan bagaimana hasil pengamatan pelayanan administrasi peralihan Hak Atas Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen dengan kata-kata sesuai fakta yang penulis amati. Sumber data diperoleh dari narasumber (informan), lokasi pengamatan, peristiwa atau aktivitas serta dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi partisipatif dan dokumen.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, pelayanan administrasi peralihan hak atas tanah yang ada di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen ini sudah baik dilihat dari alur prosedur yang sudah terpapar di dinding kantor serta dapat diperjalas oleh pihak loket dengan waktu pelayanan sesuai dengan SOP yang berlaku, biaya penyelesaian permohonan yang dilakukan transparan sesuai Peraturan Pemerintah No.128 Tahun 2015. Produk pelayanan yang diberikan berupa hasil pelayanan yang diberikan ke masyarakat dengan didukung sarana prasarana yang lengkap dan juga petugas atau pegawai kantor memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan karena adanya Analisis Beban Kerja (ABK). Pelaksanaan pelayanan peralihan hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Kata Kunci : Pelayanan publik, Peralihan Hak, Pelayanan Peralihan Hak Atas
Tanah