×
Prosedur Pelaksanaan Integrasi Penilaian Tanah dan/atau Bangunan dalam rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara yang dilakukan untuk menentukan objek penilaian yaitu pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk sewa atas Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang menjadi kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu. Dalam pelaksanaan integrasi penilaian tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara berjalan mulai dari Permohonan atas pelaksanaan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan kepada Kepala di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan diproses di Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Seksi Pelayanan Penilaian di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Jenis pengamatan yang digunakan yaitu pengamatan deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif mengarah pada pendeskripsian secara rinci dan mendalam mengenai kondisi yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dalam hal Penilaian Barang Milik Negara dengan melakukan Teknik Pengumpulan Data yaitu dengan cara Wawancara, Observasi dan Pengkajian Dokumen.
Berdasarkan pengamatan penulis yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta, Prosedur Pelaksanaan Integrasi Penilaian Tanah dan/atau Bangunan dalam rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surakarta ini sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 151/KN/2019 tentang Penetapan Integrasi Proses Bisnis Layanan Persetujuan Sewa Barang Milik Negara Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan telah dilakukan dengan baik.
Kata Kunci: Prosedur Pelaksanaan Integrasi, Penilaian, Permohonan Sewa, Barang Milik Negara.