×
Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui prosedur terbitnya izin usaha mikro kecil yang dibutuhkan oleh pelaku usaha perorangan mikro kecil untuk legalitas usaha yang dijalankannya. Di samping itu juga untuk mengetahui kendala yang dialami oleh pelaku usaha dan upaya yang dilakukan oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Karanganyar. Pengamatan ini termasuk jenis deskriptif kualitatif dengan pendeskripsian secara rinci dan mendalam tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Sumber data diperoleh dari wawancara, observasi dan mengkaji dokumen atau data-data.
Hasil pengamatan yang diperoleh bahwa prosedur pelayanan perizinan izin usaha mikro kecil (IUMK) melalui online single submission (OSS) dikantor DPMPTSP Kabupaten Karanganyar dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Selain itu kendala yang dialami petugas pendampingan OSS maupun pelaku usaha antara lain dalam penyampaian informasi yang tidak sepenuhnya dapat diterima masyarakat atau pelaku usaha, ketidaktahuan masyarakat tentang tata cara maupun syarat yang diperlukan dalam pengurusan izin dan masyarakat takut salah input data saat melakukan penginputan data di OSS. Upaya yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Karanganyar yaitu dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat atau pelaku usaha dan pendampingan OSS.
Kata kunci: Izin usaha mikro kecil (IUMK), DPMPTSP Kabupaten Karanganyar, Prosedur pelayanan perizinan