Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pemberlakuan kuota notarisdalam dunia bisnis dan apa dampak penentuan jumlah kuota notaris bagi iklimusaha notaris di Kabupaten Pati. Penulisan hukum dalam penelitian ini yaitumenggunakan metode penelitian hukum sosio legal. Penelitian ini menggunakan sumber-sumber penelitian yang disebut bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku-bukum hukum danpenelitian yang relevan. Teknik memperoleh data pada penelitian inimenggunakan teknik studi kepustakaan dan teknik wawancara dengan melakukansesi tanya-jawab di 3 kantor Notaris Pati. Berdasarkan hasil temuan yang diperoleh penulis yaitu Jumlah Notaris yangbanyak dan dengan formasi yang tidak merata mengakibatkan terjadinyapenumpukkan Notaris, sehingga banyaknya penawaran dan sedikitnya permintaanterhadap akta Notaris. Dan juga menimbulkan penyimpangan atau persaingantidak sehat, salah satunya adalah dengan cara berlomba-lomba menurunkanhonorarium agar dapat mendapatkan banyak klien tanpa memikirkan resiko yangkemungkinan akan ditanggung oleh notaris yang bersangkutan. Hasil penelitianmenemukan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah kuota notaris bagiiklim usaha notaris di pati. Berdasarkan berbagai faktor tersebut, prosesmanajemen sumber daya manusia yang baik juga menjadi penentu untukkeberhasilan usaha notaris itu sendiri.