Penulis Utama : Violita Adoria
NIM / NIP : E0016435
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan
pembebanan beberapa hak tanggungan terhadap suatu hak atas tanah dari dua atau
lebih kreditur yang berbeda serta mengetahui  hambatan dan permasalahan yang
dihadapi kreditur dalam pelaksanaan hak tanggungan bertingkat pada kredit
perbankan dan bagaimana solusinya.

Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris atau nondoctrial
research, yaitu untuk mengetahui keadaan yang terjadi di dalam praktik yang ada.
Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang didasarkan pada metode,
sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau
beberapa gejala sosial tertentu dalam menganalisa implementasi peraturan
mengenai hak tanggungan, serta hambatan yang timbul. Untuk mengetahui
keadaan yang terjadi di dalam praktik yang ada penelitian ini menggunakan jenis
data sekunder yang berasal dari buku-buku, atau literatur hukum, peraturan
perundang-undangan, dan data primer yang berasal dari wawancara serta bahan-bahan
lainnya. Pengumpulan data primer diperoleh dengan teknik wawancara
yang mendalam dan di dukung dengan dokumen dari pihak bank.  

Implementasi peringkat hak tanggungan tidak seutuhnya dapat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UUHT yang meyatakan bahwa suatu
obyek hak tanggungan dapat dibebankan lebih dari satu hak tanggungan untuk
menjamin pelunasan lebih dari satu utang. Pasal tersebut hanya dapat berlaku
untuk peringkat hak tanggungan yang dibebankan kepada suatu obyek hak atas
tanah yang dipegang oleh satu kreditur. Sedangkan, terhadap peringkat hak
tanggungan atas suatu obyek atas tanah yang dipegang oleh dua kreditur berbeda
tidak dapat berpedoman pada pasal tersebut. Hasil dari penelitian hukum ini
menemukan adanya hambatan dalam pelaksanaan hak tanggungan bertingkat
yaitu biaya administrasi yang mahal serta waktu yang lama akan berakibat pada
perjanjian kredit yang menerapkan klausula cross collateral dan cross default.  

Disimpulkan bahwa peringkat hak tanggungan yang dibebankan kepada suatu
obyek hak atas tanah hanya dapat dipegang oleh satu kreditur saja. Selain itu,
hambatan berupa biaya yang mahal serta waktu yang diperlukan cukup lama
mempengaruhi perjanjian kredit yang menggunakan kalusula cross collateral dan
cross default . Saran yang penulis berikan kepada DPR dan Presiden agar
memperbaharui Pasal 5 Ayat (1) UUHT dan membuat suatu pengaturan tentang
penggunaan klasula cross collateral dan cross default. Bagi perbankan hendaknya
menuangkan klausula cross collateral dan cross default kedalam perjanjian
penjaminan dan harus didaftarkan

×
Penulis Utama : Violita Adoria
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016435
Tahun : 2020
Judul : Implementasi Peringkat Hak Tanggungan atas Tanah yang Berdampak pada Perjanjian Kredit Perbankan dengan Klausula Cross Collateral dan Cross Default
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0016435-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Albertus Sentot Sudarwanto
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.