×
Pemerintah Indonesia menargetkan adopsi 2,1 juta unit untuk kendaraan listrik roda dua dan 2.200 unit untuk kendaraan listrik roda empat pada tahun 2025 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Pada tahun 2019, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Namun kenyataannya, pada tahun 2018, adopsi kendaraan listrik roda dua hanya mencapai 0,14% dari target pemerintah untuk 2025. Karena itu, adopsi teknologi sepeda motor listrik juga harus mempertimbangkan banyak faktor untuk menjadi sukses. Penelitian ini mengembangkan model adopsi sepeda motor listrik di luar kerangka psikologis. Faktor-faktor tersebut meliputi faktor sosiodemografi, finansial, teknologi, dan makro. Survei online melibatkan 1.223 responden dari 10 provinsi yang menguasai distribusi penjualan sepeda motor di Indonesia. Regresi logistik digunakan untuk memperoleh fungsi dan nilai probabilitas niat untuk mengadopsi sepeda motor listrik di Indonesia. Partial Least Square – Structural Equation Model (PLS-SEM) digunakan untuk mengetahui faktor-faktor signifikan dan hubungan antara faktor- faktor yang membangun model adopsi. Hasil dari penelitian ini adalah fungsi probabilitas untuk adopsi niat dan faktor-faktor yang mempengaruhi niat untuk mengadopsi sepeda motor listrik di Indonesia. Realisasi adopsi sepeda motor listrik di Indonesia membutuhkan kesiapan infrastruktur dan biaya yang dapat diterima oleh konsumen. Hasil penelitian ini memberikan beberapa saran bagi pemerintah terkait kebijakan dan bisnis untuk mempercepat adopsi sepeda motor listrik di Indonesia.