×
Transfer pricing merupakan pengaturan harga antar pihak berelasi. Salah satu
tujuannya untuk meminimalisir pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.. Salah
satunya pada perusahaan Multinasional Toyota Grup. Penelitian ini bertujuan mengulas
kasus Toyota serta peraturan transfer pricing di Indonesia. Penelitian deskriptif menjadi
pilihan metode penelitian ini. Pengajuan restitusi pajak sebesar 412M oleh Toyota,
membuat pihak dirjen pajak melakukan pemeriksaan yang berujung penemuan harga
tidak wajar. Adanya indikasi transfer pricing mulai muncul setelah dilakukan
pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya, Pada penelitian ini mengulas
keberadaan peraturan transfer pricing di Indonesia dari tahun 2011 hingga peraturan
transfer pricing documentation. Penelitian ini juga menambahkan sedikit analisis beban
pajak setelah peraturan transfer pricing muncul.