Transfer pricing merupakan pengaturan harga antar pihak berelasi. Salah satutujuannya untuk meminimalisir pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.. Salahsatunya pada perusahaan Multinasional Toyota Grup. Penelitian ini bertujuan mengulaskasus Toyota serta peraturan transfer pricing di Indonesia. Penelitian deskriptif menjadipilihan metode penelitian ini. Pengajuan restitusi pajak sebesar 412M oleh Toyota,membuat pihak dirjen pajak melakukan pemeriksaan yang berujung penemuan hargatidak wajar. Adanya indikasi transfer pricing mulai muncul setelah dilakukanpemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya, Pada penelitian ini mengulaskeberadaan peraturan transfer pricing di Indonesia dari tahun 2011 hingga peraturantransfer pricing documentation. Penelitian ini juga menambahkan sedikit analisis bebanpajak setelah peraturan transfer pricing muncul.