Penulisan hukum (skripsi) ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama mengenai bentuk-bentuk pelanggaran data pribadi dilihat dari perjanjian pengangkutan penumpang pesawat udara di Indonesia dan yang kedua mengenai pertanggungjawaban Malindo Air dan Perusahaan GoQuo atas terungkapnya data pribadi penumpang pesawat udara.Penulisan hukum (skripsi) ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian terdiri dari data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dengan Bapak Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic Lion Air, sumber data sekunder terdiri dari baham hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif.Penulisan hukum (skripsi) ini menunjukkan terdapat pelanggaran mengenai perlindungan data pribadi berupa hacking, penyebaran data pribadi, dan penyalahgunaan data pribadi. Pertanggungjawaban yang diberikan berupa penghimbauan kepada penumpang untuk melakukan penggantian password Malindo Miles dan melaporkan 2 (dua) mantan pegawai GoQuo yang telah menyebarkan data pribadi penumpang serta melakukan perubahan metode kerja, merevisi, dan mengevaluasi perjanjian kerjasama antara Malindo Air dengan GoQuo.Kata kunci: Data Pribadi, Penumpang Pesawat Udara.