Penulis Utama : Muhammad Miftah Fathi
NIM / NIP : E0016293
×

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertanggungjawaban dan keabsahan perjanjian Paid PromotemenurutKitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan termasuk dalam dokumen-dokumen resmi meliputi buku teks di bidang hukum, makalah dan hasil karya ilmiah di bidang hukum, jurnal hukum, serta bahan dari media internet. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Tetapi, penulis juga mengumpulkan data berupa hasil wawancara. Hal ini digunakan sebagai data pendukung bahan hukum primer dan sekunder. Dan menggunakan teknik analisis bahan hukum deduksi silogisme, yaitu menuliskan kesimpulan yang berpangkal dari premis mayor yang kemudian diajukan premis minor.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian Paid Promote memenuhi syarat-syarat perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seperti Adanya sepakat diantara mereka dalam bentuk pembayaran dari jasa Paid Promote dan disertakan bukti pembayaran; Kecakapan, dimana para pihak telah cakap dalam membuat perjanjian, dibuktikan dengan pengguna jasa Paid Promote yang memiliki rekening bank dan penawar yang dimana merupakan mahasiswa; Adanya suatu hal, dimana jasa promosi usaha dagang merupakan objek perjanjian; dan Sebab yang halal dimana para pihak harus melaksanakan tindakan sesuai perjanjian dengan itikad baik  selain  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian Paid Promote juga telah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. Bentuk pertanggungjawaban dari penawar ialah pemberian ganti rugi yang merupakan akibat hukum bagi debitor yang wanprestasi yang di mana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Kata Kunci : Perjanjian Paid Promote, Keabsahan, Pertanggungawaban

 

×
Penulis Utama : Muhammad Miftah Fathi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016293
Tahun : 2020
Judul : Analisis Perjanjianpaid Promote Menurut Hukum Perjanjian di Indonesia (Studi Paid Promote Dana Usaha Acara Pekan Hukum Nasional)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum - E0016293 - 2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum : validasi bambang
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.