×
Studi ini bertujuan untuk: (1) mengetahui alasan KSPPS BIM Cabang Tuban menggunakan akad wakalah pada produk pembiayaan murabahah (2) mengetahui mekanisme akad wakalah pada produk pembiayaan murabahah di KSPPS BIM Cabang Tuban (3) mengetahui proses akad wakalah pada produk pembiayaan murabahah di KSPPS BIM Cabang Tuban berdasarkan Fatwa DSN MUI.
Dalam penulisan Tugas Akhir ini, penulis melakukan pengamatan langsung di kantor KSPPS BIM Cabang Tuban yang berlokasi di Tuban Rt 01/05 Tuban, Gondangrejo, Karanganyar. Pengumpulan data dilakukan pada saat kegiatan magang berlangsung. Data diperoleh dengan melakukan wawancara kepada manajer, marketing, dan teller KSPPS BIM Cabang Tuban.
Hasil studi dalam kegiatan magang menunjukkan bahwa: (1) alasan penggunaan akad wakalah dalam produk pembiayaan murabahah pada KSPPS BIM Cabang Tuban karena barang sulit dicari, nasabah lebih mengetahui spesifikasi barang, untuk memberikan kebebasan kepada nasabah, serta efisiensi waktu (2) mekanisme wakalah pada pembiayaan murabahah di KSPPS BIM Cabang Tuban secara alur sebenarnya telah sesuai, dimana akad wakalah dilakukan terlebih dahulu kemudian akad murabahah dilakukan setelah pembelian barang. Namun ternyata praktik di lapangan berbeda, tanda tangan dilakukan sebelum barang dibeli oleh nasabah (3) berdasarkan Fatwa DSN MUI terdapat dua ketentuan yang belum sepenuhnya sesuai yakni mengenai akad yang dilakukan bersamaan dan status kepemilikan barang.