Penulis Utama : Kikin Lupitasari
NIM / NIP : E0013002
×

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, bagaimana strategi penuntutan melalui Splitsing dapat dikatakan sebagai langkah efisien dalam pembuktian tindak pidana dan diskursus apa yang terjadi ketika Splitsing digunakan sebagai strategi penuntutan sebagai langkah efisiensi dalam pembuktian tindak pidana.
Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian  hukum  doktrinal.  Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Hasil peneitian ini menunjukkan bahwa : 1) dengan menggunakan strategi penuntutan melalui Splitsing bisa langkah efisien dalam pembuktian tindak pidana karena dapat memilah-milah perkara dan hukum yang melekat secara jelas kepada terpidana; 2) Banyak diskursus pada penggunaan Splitsing diantaranya adalah Disparitas antara tindak pidana yang sama; Disparitas antara tindak pidana yang mempunyai tingkat keseriusan yang sama; Disparitas pidana yang dijatihkan oleh satu majelis hakim; dan Disparitas antara pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang berbeda untuk tindak pidana yang sama.

Kata     Kunci:     Diskursus,     Strategi     Penuntutan,     Splitsing,     Efisiensi.

 

×
Penulis Utama : Kikin Lupitasari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013002
Tahun : 2020
Judul : Diskursus Strategi Penuntutan Melalui Splitsing Sebagai Langkah Efisien dalam Pembuktian Tindak Pidana
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum - E0013002 - 2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.