Penulis Utama |
: |
Akbar Syafaat Faadhillah |
Penulis Tambahan |
: |
- |
NIM / NIP |
: |
E0015023 |
Tahun |
: |
2020 |
Judul |
: |
Tinjauan Perlindungan Hukum Keterangan Ahli Dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia Atas Keterangan yang Diberikan di Persidangan |
Edisi |
: |
|
Imprint |
: |
Surakarta - Fak. Hukum - 2020 |
Kolasi |
: |
|
Sumber |
: |
UNS - Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum - E0015023 - 2020 |
Subyek |
: |
DIGUGAT DAN DIKRIMINALISASI, PERLINDUNGAN HUKUM, KETERANGAN AHLI. |
Jenis Dokumen |
: |
Skripsi |
ISSN |
: |
|
ISBN |
: |
|
Abstrak |
: |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah seorang ahli dapat digugat dan dikriminalisasi serta bagaimana perlindungan hukum terhadap seorang ahli tersebut atas keterangan yang diberikannya di persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka. Teknik analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis silogisme deduktif. Premis mayor tersebut merupakan penarikan suatu aturan hukum, sedangkan premis minor adalah fakta hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa seorang ahli tidak dapat digugat dan dikriminalisasi atas keterangan yang diberikannya dipersidangan, karena apabila keterangan ahli dipakai oleh hakim maka sama saja hakim percaya dan berpegang teguh kepada keyakinan tersebut, apabila dapat digugat sama saja itu menuntut keyakinan hakim. Ahli juga tidak dapat dikriminalisasi karena semua keterangan yang diberikan oleh ahli merupakan semua ilmu pengetahuan yang di pelajarinya selama ini. Keterangan ahli juga merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik, dimana ahli tersebut dapat berpendapat sesuai dengan pembahasan yang ada dalam pengadilan serta berkaitan dengan ilmu yang dipelajarinya selama ini, hal ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Perlindungan terhadap ahli sendiri juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kata kunci: Digugat dan Dikriminalisasi, Perlindungan hukum, Keterangan ahli. |
File Dokumen Tugas Akhir |
: |
abstrak.pdf Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. Halaman Judul.pdf BAB I.pdf BAB II.pdf BAB III.pdf BAB IV.pdf Daftar Pustaka.pdf Lembar Pernyataan.pdf |
File Dokumen Karya Dosen |
: |
- |
Status |
: |
Public |
Pembimbing |
: |
1. Zakki Adlhiyati, S.H., M.H.,L.L.M. |
Catatan Umum |
: |
|
Fakultas |
: |
Fak. Hukum |