Penulis Utama : Yustian Imamudin
NIM / NIP : E0016467
×

Penelitian ini bertujuan membahas mengenai kedudukan wali anak dalam
melakukan tindakan hukum sebagai pemegang saham pada perseroan terbatas serta pengurusan peralihan saham kepada anak di bawah umur tersebut. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif   dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustakaan selanjutnya dianalisis dengan metode deduktif silogisme berdasarkan pola pikir dari hal-hal yang bersifat umum ke khusus, dengan menghubungkan antara premis mayor dan premis minor selanjutnya ditarik konklusi.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, menunjukkan bahwa pengurusan peralihan hak milik saham anak di bawah umur dapat diwakilkan oleh wali. Wali juga memiliki fungsi sebagai wakil dari anak pemegang saham untuk melakukan tindakan hukum sebagai pemegang saham. Namun sebelum melaksanakan fungsinya wali harus memiliki landasan hukum berupa penetapan oleh Pengadilan. Wali yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Pengadilan dapat mewakili anak untuk melakukan tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan terbaik bagi si anak seperti tercantum dalam Pasal
33 dan 34 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ayat (2) dan (3) juga mengatur bahwa wali memiliki kewajiban mengelola harta benda milik anak tersebut untuk kepentingan si anak.
Wali dalam melakukan fungsi perwaliannya memiliki batasan-batasan tertentu, apabila batasan tersebut dilanggar maka hak perwalian dapat dicabut oleh Pengadilan. Wali mulai melakukan fungsinya mewakili anak dimulai sejak perubahan hak milik berpindah ke anak tersebut. Perpindahan hak kepemilikan saham tersebut harus dicatat oleh direksi, apabila sudah dicatat maka secara resmi wali dapat mewakili anak dalam melakukan hak dan kewajibannya sebagai pemegang saham. Namun kedudukan wali tidak sepenuhnya sama dengan pemegang saham lain, ada hak yang utuh dan tidak utuh. Sudah seharusnya adanya peraturan yang lebih rinci dan khusus mengenai kewenangan dan juga batasan- batasan bagi wali. Selain peran BHP sangat dibutuhkan dalam fungsi pengawasan, wali juga akan terbantu karena batasan-batasan tersebut secara jelas telah diatur. Diharapkan juga agar posisi wali memiliki pegangan hukum yang jelas, batasan yang jelas, serta meminimalisir kerugian bagi anak.

Kata Kunci:  Kedudukan Hukum,  Perwalian, Pemegang Saham,  Anak Di
Bawah Umur

 

×
Penulis Utama : Yustian Imamudin
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016467
Tahun : 2021
Judul : Kedudukan Wali Anak dalam Melakukan Tindakan Hukum Sebagai Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas Menurut Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum - E0016467 - 2021
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.