Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas transaksi jualbeli adalah menggunakan nilai transaksi. Pemungutan BPHTB di KabupatenKaranganyar berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 TentangBPHTB. Namun, mekanisme penetapan nilai transaksi tersebut belum secara konkret diatur dalam peraturan perundang-undangan atau KTUN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas kepastian hukum dalam kebijakan penetapan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan BPHTB di Kabupaten Karanganyar dan implikasi hukum apa saja yang akan timbul dalam kebijakan penetapan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan BPHTB di Kabupaten Karanganyar yang bertentangan dengan asas kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, bersifat perspektif dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder yang dianalisis dengan metode penalaran logika deduktif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Untuk penunjang bahan hukum, dilakukan wawancara dengan pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar dan PPAT.Kata Kunci : Bphtb, Nilai Transaksi, Ktun