Penulis Utama : M. Joko Pranoto
NIM / NIP : E1104049
× ABSTRAK Pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ada dua yaitu pendaftaran tanah secara sistematik atas dasar prakarsa dari pemerintah dan pendaftaran tanah secara sporadik dengan diawali atas inisiatif para pemegang hak. Pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik ini mendorong penulis untuk mengadakan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dengan memperhatikan asas-asas yang ada yaitu sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka serta kendala-kendala yang dihadapi dan prosedur penganganannya di Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif, dengan penggunaan jenis data primer dan sekunder. Untuk menganaisa data digunakan cara kualitatif interaktif yaitu data yang terkumpul dinalisis melalui tiga tahap yaitu mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan atas inisiatif para pemegang hak atau yang disebut juga dengan cara sporadik. Diawali dari penentuan wilayah yang akan menjadi wilayah proyek pedaftaran, para warga yang ingin mendaftarkan tanahnya langsung mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, permohonan yang yang masuk dilakukan pengecekan oleh petugas loket yang terkait, setelah lengkap berulah membayar biaya administrasi (dalam hal ini sudah ditanggung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar) akan menerima kwitansi yang tertulis juga didalamnya tentang waktu pengukuran disertai nama petugas yang akan mengukur, setelah didakan pengukuran barulah dibuat peta atas tanah yang diuur dengan mengacu pada peta dasar yang ada, setelah itu petugas terkait yang disebut sebagai Panitia A kembai ke Desa yang bersangkutan untuk mengecek kebenaran data yang ada pada buku Desa yaitu C Desa, setelah semua data telah sesuai maka dilakukan pengumuman selama 60 (enam puluh) hari guna memberi kesempatan pada pihak lain yang merasa keberatan atas diterbitkannya sertipikat atas sebidang tanah itu, lalu dilakukan penegasan hak, kemudian pembukuan hak dan barulah penerbitan sertipikat. Semua proses tersebut tidak lepas dari penerapan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka sehingga baik pemohon maupun masyrakat lain maupun pihak ketiga lainnya tidak ada yang dirugikan atas diterbitkannya suatu sertipikat. Akhirnya penulis memberikan saran bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik yang dilakukan berdasar Proyek Nasional oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar perlu terus dilanjutkan karena kemudahan dan kemudahan dan keberhasilannya proyek tersebut diharapkan dapat mengurangi pandangan negatif yang ada di masyarakat tentang pendaftaran tanah itu sulit dan dipersulit namun ternyata tidak terbukti.
×
Penulis Utama : M. Joko Pranoto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E1104049
Tahun : 2008
Judul : Proses sertipikasi hak milik atas tanah di Karanganyar ( studi penerapan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, terbuka guna menghindari sertipikat ganda )
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2008
Program Studi : S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi :
Sumber : UNS-F. HUKUM Jur. Ilmu Hukum-E.000-2008
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. PIUS TRI WAHYUDI, SH, MSi
Penguji :
Catatan Umum : 293/2008
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.