×
Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian ditentukan secara sengaja (purposive) yaitu Kabupaten Temanggung dengan menjadikan aparat beberapa instansi sebagai informan penelitian. Penentuan informan awal dilakukan dengan purposive sampling sehingga didapatkan 12 informan yang mewakili beberapa instansi pelaksana kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, komunikasi dalam implementasi sudah berjalan dengan baik dengan transmisi yang terstruktur, kejelasan informasi melalui surat edaran, dan konsistensi pesan selama kebijakan berjalan. Kedua, sumber daya staf instansi mendukung pelaksanaan kebijakan, informasi diterima dengan baik, instansi pelaksana mendapatkan wewenang penuh dalam menentukan teknis pelaksanaan, namun belum ada dukungan yang maksimal dari segi fasilitas. Ketiga, tidak ada pengangkatan birokrat maupun insentif berupa penghargaan dan sanksi yang khusus untuk menindaklanjuti kebijakan sehingga teknisnya diserahkan sepenuhnya ke instansi masing-masing. Keempat, struktur birokrasi yang meliputi Standard Operating Procedure (SOP) dan fragmentasi atau pembagian tugas belum ada dalam proses pelaksanaannya sehingga kebijakan tidak mengikat instansi karena hanya bersifat himbauan. Keberhasilan kebijakan ini perlu diteliti lebih lanjut dengan memperhatikan hasil pelaksanaan dan evaluasi karena kebijakan baru berjalan satu tahun.