Penulis Utama : Bagus Dwi Pangestu
NIM / NIP : E0015073
×

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Atas Dasar Kekeliruan Nyata Dan Kekhilafan Hakim Sebagai Dasar Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 78PK/PID.SUS/2015). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan bahan yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme yang berpangkal dengan pengajuan premis mayor yaitu KUHAP, sedangkan premis minor nya adalah fakta hukum dalam     Putusan     Mahkamah     Agung    Republik     Indonesia    Nomor 78PK/PID.SUS/2015. Berdasarkan hasil penelitian dengan pembahasan dihasilkan kesimpulan:
Pertama, bahwa alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Terpidana dalam tindak pidana narkotika yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 78PK/PID.SUS/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain, dan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kedua, bahwa pertimbangan Hakim menerima alasan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terpidana dalam perkara tindak pidana Narkotika yang diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 78PK/PID.SUS/2015 telah sesuai dan dapat dibenarkan dengan adanya fakta hukum persidangan, dimana Terdakwa tidak pernah menyediakan shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan juga bilang 10 (sepuluh) gram saja sebagaimana dimaksud dalam SMS si Gendut.


Kata Kunci : Putusan Hakim, Peninjauan Kembali, Narkotika

×
Penulis Utama : Bagus Dwi Pangestu
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015073
Tahun : 2020
Judul : Kekeliruan Nyata Dan Kekhilafan Hakim sebagai Dasar Mahkamah Agung Mengabulkan Peninjauan Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78PK/PID.SUS/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Ekonomi dan Bisnis Jur. S1 Ilmu Hukum-E0015073-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.