Penulis Utama | : | Bagus Dwi Pangestu |
NIM / NIP | : | E0015073 |
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Atas Dasar Kekeliruan Nyata Dan Kekhilafan Hakim Sebagai Dasar Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 78PK/PID.SUS/2015). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan bahan yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme yang berpangkal dengan pengajuan premis mayor yaitu KUHAP, sedangkan premis minor nya adalah fakta hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78PK/PID.SUS/2015. Berdasarkan hasil penelitian dengan pembahasan dihasilkan kesimpulan:
Pertama, bahwa alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Terpidana dalam tindak pidana narkotika yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 78PK/PID.SUS/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain, dan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kedua, bahwa pertimbangan Hakim menerima alasan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terpidana dalam perkara tindak pidana Narkotika yang diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 78PK/PID.SUS/2015 telah sesuai dan dapat dibenarkan dengan adanya fakta hukum persidangan, dimana Terdakwa tidak pernah menyediakan shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan juga bilang 10 (sepuluh) gram saja sebagaimana dimaksud dalam SMS si Gendut.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Peninjauan Kembali, Narkotika
Penulis Utama | : | Bagus Dwi Pangestu |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | E0015073 |
Tahun | : | 2020 |
Judul | : | Kekeliruan Nyata Dan Kekhilafan Hakim sebagai Dasar Mahkamah Agung Mengabulkan Peninjauan Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78PK/PID.SUS/2015) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak. Hukum - 2020 |
Program Studi | : | S-1 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Fak. Ekonomi dan Bisnis Jur. S1 Ilmu Hukum-E0015073-2020 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Edy Herdyanto S.H.,M.H. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|