Penulis Utama : Yuni Asih
NIM / NIP : E0007246
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Direksi Perseroan atas kepailitan Perseroan Terbatas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta kaitannya dalam pertanggungjawaban secara pidana dan perdata dan untuk mengetahui mengenai prinsip Business Judgment Rule prinsip Good Corporate Governance diterapkan kepada Direksi terkait pertanggungjawaban Direksi pada Perseroan yang dinyatakan pailit.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian dilakukan dengan teknik riset kepustakaan dan cyber media. Teknik analisis sumber penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berfikir deduksi dan interpretasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, Direksi merupakan organ dari Perseroan Terbatas yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan Terbatas dan mewakili perseroan terbatas, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi memiliki kewajiban fiduciary (fiduciary duty). Dalam mengelola Perseroan Terbatas, Direksi dituntut untuk dapat mengambil keputusan bisnis yang tepat dan cepat. Namun tuntutan tersebut tidak mengurangi pelaksanaan kewajiban fiduciary duty oleh Direksi. Penelitian ini membahas mengenai doktrin Business Judgment Rule, yakni doktrin yang melindungi Direksi atas setiap keputusan yang diambilnya, selama hal tersebut dilakukan dalam batas-batas kewenangan dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik. Doktrin Business Judgment Rule kini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang membebaskan anggota Direksi dari tanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan Terbatas dalam hal-hal tertentu. Dari Pasal I 04 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dapat diketahui bahwa setiap anggota Direksi bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kepailitan Perseroan, jika kepailitan Perseroan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dan juga  bagi anggota Direksi yang salah/lalai yang pemah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu lima tahun sebelum putusan pemyataan pailit diucapkan.

Kata kunci: DIREKSI PERSEROAN TERBATAS, KEPAILITAN, TANGGUNGJAWAB.

×
Penulis Utama : Yuni Asih
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0007246
Tahun : 2011
Judul : Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan Terbatas Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2011
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Hukum, Jur. Hukum - E0007246 - 2011
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Adi Sulistyono, S.H., M.H.
2. Hernawan Hadi, S.H, M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum : validasi bambang
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.