×
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara jelas mengenai formulasi peraturan daerah tentang perpajakan khususnya di Kota Surakarta dan faktor yang mempengaruhi pembentukan peraturan daerah tentang perpajakan khususnya di Kota Surakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan menggunakan metode deskriptif-kualitatif,karena permasalahan yang dibahas menyangkut realitas dalam hal ini mengkaji formulasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan menemukan faktor yang mempengaruhi pembentukan peraturan daerah tentang perpajakan khususnya di Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari keterangan atau fakta yang diperoleh secara langsung melalui penelitian lapangan, baik dengan wawancara atau studi lapangan secara langsung dalam penelitian ini. Adapun data tentang penelitian ini diperoleh dari Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Surakarta. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik penelitian langsung di lapangan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara dengan Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Surakarta. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dipaparkan kemudian dianalisis untuk digunakan sebagai dasar untuk menjawab permasalahan hukum terkait formulasi peraturan daerah tentang perpajakan di Kota Surakarta beserta faktor yang mempengaruhi pembentukannya.
Berdasarkan basil penelitian dan pembahasan,formulasi peraturan daerah tentang perpajakan khususnya di Kota Surakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 201l tentang Pajak Daerah serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum dalam penyusunan Peraturan Daerah khusunya peraturan daerah tentang pajak di Kota Surakarta dan adanya faktor pendukung dan penghambat dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ini.