Penulis Utama | : | Raden Rara Rahayu Nur Raharsi |
NIM / NIP | : | S331608014 |
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penerapan sanksi pidana denda terhadap tindak pidana narkotika saat ini dan kebijakan formulasi sanksi pidana denda terhadap penegakan hukum tindak pidana narkotika dalam rangka pembaruan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang bersifat preskriptif atau terapan. Metodologi yang digunakan berupa rancangan penelitian studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dan jenisnya deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap putusan pidana penjara terkait dengan tindak pidana narkotika selalu dikumulatifkan dengan pidana denda walaupun pidana denda yang dijatuhkan tidak pernah dijalankan oleh Terpidana dan tidak pernah dapat dieksekusi oleh jaksa dikarenakan pidana denda minimum yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terlalu tinggi bahkan tidak rasional yang berimplikasi pada tidak efektifnya penerapan pidana denda di dalam penegakan tindak pidana narkotika hingga terjadi “misleading” dalam penegakan hukum, karena sanksi pidana denda tidak efektif dan tidak berfungsi maka Lapas menjadi overcapacity, beban negara bertambah. Kemudian dalam rangka pembaharuan hukum pidana atas kebijakan formulasi sanksi pidana denda terhadap penegakan hukum tindak pidana narkotika dtawarkan 3 aspek. Pertama, reorientasi formulasi sanksi pidana denda, yaitu pidana denda diusahakan semaksimal mungkin dan menjadi prioritas utama sebelum ditambah dengan pidana penjara. Penggunaan pidana denda mempunyai beberapa keuntungan dibandingkan dengan pidana penjara. Kedua, reformasi formulasi sanksi pidana denda dengan melaksanakan dekriminalisasi yang konsisten dengan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat, pengurangan dampak buruk, hak asasi manusia dan inklusi sosial. Ketiga, reformulasi teks yang dapat diajukan yaitu penghilangan pidana denda dalam pasal-pasal kualifikasi peredaran gelap narkotika, pengurangan / penurunan jumlah denda minimum (lebih rasional), penghilangan jumlah denda minimum (tidak dicantumkan jumlah minimum), terhadap pasal-pasal penyalahguna digunakan ancaman pidana alternatif.
Kata Kunci : Formulasi, Pidana Denda, Narkotika
Penulis Utama | : | Raden Rara Rahayu Nur Raharsi |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S331608014 |
Tahun | : | 2019 |
Judul | : | Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Denda dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika sebagai Upaya Pembaruan Hukum Pidana |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2019 |
Program Studi | : | S-2 Ilmu Hukum (Pidana Ekonomi) |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Pascasarjana Prog. Studi Magister Ilmu Hukum-S331608014-2019 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Supanto ,S.H.,M.Hum. 2. Dr. Muhammad Rustamaji, SH., MH. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|