Penulis Utama : Endang Pujiastuti
NIM / NIP : S331902006
×

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala dalam persidangan perkara pidana secara daring akibat pandemi covid-19 (Corona Virus Disease-2019) menurut asas keterbukaan persidangan untuk umum dan untuk mengetahui regulasi yang ideal dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara daring ditinjau dari asas keterbukaan persidangan untuk umum. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris. Sifat penelitian yakni deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yakni data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan para pihak yang terlibat dalam persidangan daring di wilayah Hukum Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta, data sekunder dalam wujud buku, jurnal, dan majalah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan memeriksa dan meneliti data yang telah diperoleh selanjutnya disajikan dalam bentuk narasi kemudian data tersebut dihubungkan dengan teori-teori dan peraturan perundang-undangan yang diperoleh dari studi dokumen sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini.

Dari hasil penelitian disimpulkan : Pertama, pelaksanaan persidangan perkara pidana secara daring menjadi pilihan utama sebagai cara berhukum pada masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease-2019) saat ini namun belum memenuhi asas keterbukaan persidangan untuk umum sedangkan kendala yang dihadapi yakni: (1) Aturan persidangan perkara pidana secara daring belum tersosialisasi kepada masyarakat, (2) Belum adanya SOP (Standart Operational Procedure) atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan terkait mekanisme keterlibatan masyarakat untuk menghadiri persidangan (3) Sarana dan prasarana untuk mendukung persidangan secara elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi di Lembaga Penegak Hukum belum mendukung untuk melibatkan masyarakat dalam proses persidangan demi terpenuhinya asas keterbukaan persidangan untuk umum. Kedua, regulasi yang ideal dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara daring dalam rangka pemenuhan asas keterbukaan persidangan untuk umum yakni tidak cukup hanya diatur dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) namun diatur dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau peraturan perundang- undangan tentang hukum acara dimana di dalamnya juga mengatur tentang mekanisme bagaimana melibatkan masyarakat dalam persidangan secara daring tersebut.

Kata kunci : Persidangan Pidana Daring. Corona Virus Disease-2019. Proses Acara Pidana

×
Penulis Utama : Endang Pujiastuti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S331902006
Tahun : 2020
Judul : Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Daring Akibat Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease-2019) Ditinjau dari Asas Keterbukaan Persidangan untuk Umum
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2020
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Pidana Ekonomi)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Hukum Minat Utama Hukum Pidana Ekonomi-S331902006-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum.
2. Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.