Penulis Utama : Fadhil Purnama Adi
NIM / NIP : E0007287
×

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan melalui norma-norma yang termuat dalam peraturan perundang-undangan dan untuk menemukan konsep pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui pendekatan spiritual. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif atau doktrinal adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang disusun secara sistematis menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier, selanjutnya dilakukan analisis konten terhadap bahan bahan yang tekumpul untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan menjawab rumusan penelitian.
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Yuridis Normatif dapat dilakukan dengan tiga hal; Pertama, Hukuman Mati telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 2 ayat (2). Disebutkan dalam kondisi tertentu, koruptor yang melakukan korupsi bisa diancam dengan hukuman mati. Kedua, Norma pemiskinan dalam  ketentuan  perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi, nampaknya perlu diakomodasi, ketentuan yang termuat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Korupsi tahun 2003. Dan Ketiga, Sistem Pembebanan Pembuktian Terbalik telah tertuang Pasal 37 jo 128 ayat (1) jo 38A dan 388 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimanan diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui pendekatan spiritual semua agama pada dasarnya melarang umat pemeluknya untuk melakukan tindakan korupsi. Selama ini agama dalam masyarakat sering kali hanya merupakan simbol atau label belaka tidak dimplementasikan dalam perilaku sehari-hari, sehingga dimanapun di seluruh dunia tidak ada korelasi yang positif antara ketaatan beragama dengan menurunnya angka korupsi. Agar agama bisa digunakan dalam upaya mencegah perilaku korupsi, perlu diintegrasikan dalam sistem pendidikan atau diintegrasikan dalam kurikulum di Perguruan Tinggi, khususnya di Fakulas Hukum. Dalam arti metode pendidikan agama perlu dikaitkan dengan analisis kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pibadi- pribadi di Indonesia maupun negara lain.
lmplikasi teoritis penelitian ini adalah aparat hukum sebaiknya berani melakukan penuntutan dan penjauhan hukuman mati pada koruptor yang merugikan negara sampai ratusan miliar rupiah; Agama sebaiknya jangan hanya menjadi label yang disandang dalam kehidupan bermasyarakat saja, tetapi juga dijadikan pedoman kehidupan mereka, termasuk mampu mencegah perilaku koruptif masyarakat.


Kata kunci: Korupsi,Yuridis Normatif, Spiritual

 

×
Penulis Utama : Fadhil Purnama Adi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0007287
Tahun : 2011
Judul : Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Yuridis Normatif Dan Pendekatan Spiritual
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2011
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Hukum, Jur. Hukum - E0007287 - 2011
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Winarno Budyatmojo,S.H.,M.S
2. Isrnunarno, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.