×
Penelitian Hukum ini bertujuan 1) Untuk mengetahui prosedur pelayanan hak masyarakat atas air bersih. 2) Untuk mengetahui pertimbangan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam memberikan hak kepada swasta maupun individu untuk mengelola dan memanfaatkan air bersih yang ada. 3) Untuk mengetahui mekanisme pengaduan masyarakat terhadap kerugian yang diperoleh dalam memanfaatkan sumber daya air.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian hukum norrnatif atau doctrinal research, bersifat perskriptif, dan pendekatan kasus (case approach), metode penelitian kualitatif, dan studi dokumen ini berguna untuk mendapatkan landasan teori dengan mengkaji dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, laporan, arsip dan hasil penelitian lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, 1) Prosedur pelayanan hak masyarakat atas air bersih di wilayah adrninistrasi Kabupaten Klaten. Prosedur pelayanan publik dibuat sederhana, mudah dimengerti oleh semua kalangan, tidak multitafsir, mudah dilaksanakan, dan diwujudkan dalam bentuk bagan alir (Flow Chart). 2) Pertimbangan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam memberikan hak kepada swasta maupun individu untuk mengelola dan memanfaatkan air bersih yang ada di wilayah Kabupaten Klaten. Dasar pertimbangan pemerintah daerah memberikan ijin swasta adalah : a) Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. 3) Pengaturan hak atas air diwujudkan melalui penetapan hak guna air. 4) Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dijamin oleh Pemerintah. 5) Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air dibanding nilai dan fungsi sosialnya 3) Mekanisme pengaduan masyarakat terhadap kerugian yang diperoleh dalam memanfaatkan sumber daya air di Kabupaten Klaten. Pengaduan tersebut biasanya ditangani oleh suatu bagian khusus yang menangani pengaduan pada suatu institusi. Sifat pengaduan yang diperkenankan di sini biasanya adalah pengaduan teknis seperti keluhan konsumen atas kualitas pelayanan publik yang diterimanya.