Penulis Utama | : | Bayu Pramudita |
NIM / NIP | : | S321808005 |
Penelitian ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan kereta api kelas ekonomi tahun 2018 yang menyatakan Pemerintah lebih bayar dana kewajiban pelayanan publik sehingga sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Penelitian ini bertujuan mengetahui penyebab penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan kereta api kelas ekonomi belum berkeadilan bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan bagaimana rekonstruksi pengaturan yang harus dilakukan guna mewujudkan keadilan bagi PT KAI (Persero) sebagai penyelenggara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan terdapat disharmonisasi pengaturan kewajiban pelayanan publik angkutan kereta api. Pengaturan yang belum lengkap memungkinkan Badan Pemeriksa merekomendasikan perubahan peraturan kebijakan sehingga pertanggungjawaban penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik tidak hanya terbatas pada laporan kinerja tetapi juga perhitungan kembali tarif berdasarkan realisasi frekuensi, volume penumpang dan biaya sebagai dasar perhitungan dana kewajiban pelayanan publik.
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan kereta api yang belum berkeadilan disebabkan kondisi Peraturan Menteri sebagai peraturan perundang-undangan dengan hierarki paling rendah belum mengatur tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik secara detail dan lengkap, penafsiran konsep kewajiban pelayanan publik oleh BPK, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian selain sebagai regulator juga bertindak sebagai auditee BPK.
Berdasarkan hasil penelitian perlu dilakukan rekonstruksi pengaturan kewajiban pelayanan publik melalui penyesuaian ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Nomor 68 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 151 Tahun 2016 dengan menambahkan pengaturan secara lengkap terkait pelaporan dan pertanggungjawaban, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2016 disesuaikan agar tidak menggunakan pilihan frasa yang dapat menimbulkan multi tafsir, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2018 disesuaikan sehingga timbul perlindungan hukum tarif operator, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2019 dilakukan penyesuaian dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai dana kewajiban pelayanan publik.
Kata Kunci: Badan Pemeriksa Keuangan, Keadilan, Kewajiban Pelayanan Publik, Angkutan Kereta Api
Penulis Utama | : | Bayu Pramudita |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S321808005 |
Tahun | : | 2021 |
Judul | : | Rekonstruksi Pengaturan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi Berbasis Keadilan Bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2021 |
Program Studi | : | S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis) |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Ilmu Hukum - S321808005 - 2021 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Isharyanto, SH., M.Hum 2. Dr. Sapto Hermawan, S.H., M.H. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|