<xml> </xml><![endif]-->Penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) dalam pengawasan pecandu narkotika pasca rehabilitasi (pengawasan eks pecandu), serta untuk mengetahui apakah Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor Nomor 25 Tahun 2011 sudah menerapkan pengawasan bagi pecandu narkotika pasca rehabilitasi (eks pecandu) apabila kembali menggunakan narkotika (relaps).Penelitian ini termasuk dalam penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum yang  bersifat deskriptif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang seteliti mungkin mengenai keadaan yang berkaitan dengan pengawasan pecandu narkotika pasca rehabilitasi (pengawasan eks pecandu) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi  Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY). Sumber data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan studi kepustakaan.Berdasarkan data yang telah terkumpul dan dianalisis, maka hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY)  telah melakukan upaya preventif maupun represif Upaya preventif dilakukan melalu serangkaian kegiatan-kegiatan meliputi kegiatan pasca rehabilitasi yang bertujuan agar eks  pecandu tersebut dapat mandiri, produktif, dan tidak kembali menyalahgunakan narkotika (relaps), melakukan pendataan pecandu agar dapat terns dipantau oleh BNN, pertemuan dan pendampingan eks pecandu narkotika, pendampingan dan pelatihan di Balai Latihan Kerja Pengembangan dan Produktivitas (BLKPP), serta peran serta masyarakat dalam pengawasan eks pecandu tersebut. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan kembali melaksanakan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, menerapkan sistem penghitungan masa relaps bagi eks pecandu, serta putusan atau penetapan pengadilan jika pecandu narkotika terbukti melakukan tindak pidana narkotika (bandar, pengedar, kurir, dll). Didalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor Nomor 25 Tahun 2011 memang sudah tercantum mengenai ketentuan  kepemilikan  kartu  lapor  diri  (kartu  rehabilitasi) untuk pemakaian selama 2 (dua) kali masa perawatan. Tetapi belum ada Pasal yang menunjukan secara jelas mengenai sanksi bagi pecandu narkotika pasca rehabilitasi ( eks pecandu) tersebut apabila kembali menyalahgunakan narkotika (relaps).Kata kunci : Pengawasan, Bad.an Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY), Pecandu Narkotika Pasca Rehabilitasi (Eks Pecandu), Kembali Menyalahgunakan Narkotika (Relaps). " /> Implementasi Pengawasan Pecandu Narkotika Pasca Rehabilitas Ditinjau dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Tentang Wajib Lapor Nomor 25 Tahun 2011 di BNNP DIY <xml> </xml><![endif]-->Penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) dalam pengawasan pecandu narkotika pasca rehabilitasi (pengawasan eks pecandu), serta untuk mengetahui apakah Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor Nomor 25 Tahun 2011 sudah menerapkan pengawasan bagi pecandu narkotika pasca rehabilitasi (eks pecandu) apabila kembali menggunakan narkotika (relaps).Penelitian ini termasuk dalam penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum yang  bersifat deskriptif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang seteliti mungkin mengenai keadaan yang berkaitan dengan pengawasan pecandu narkotika pasca rehabilitasi (pengawasan eks pecandu) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi  Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY). Sumber data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan studi kepustakaan.Berdasarkan data yang telah terkumpul dan dianalisis, maka hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY)  telah melakukan upaya preventif maupun represif Upaya preventif dilakukan melalu serangkaian kegiatan-kegiatan meliputi kegiatan pasca rehabilitasi yang bertujuan agar eks  pecandu tersebut dapat mandiri, produktif, dan tidak kembali menyalahgunakan narkotika (relaps), melakukan pendataan pecandu agar dapat terns dipantau oleh BNN, pertemuan dan pendampingan eks pecandu narkotika, pendampingan dan pelatihan di Balai Latihan Kerja Pengembangan dan Produktivitas (BLKPP), serta peran serta masyarakat dalam pengawasan eks pecandu tersebut. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan kembali melaksanakan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, menerapkan sistem penghitungan masa relaps bagi eks pecandu, serta putusan atau penetapan pengadilan jika pecandu narkotika terbukti melakukan tindak pidana narkotika (bandar, pengedar, kurir, dll). Didalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor Nomor 25 Tahun 2011 memang sudah tercantum mengenai ketentuan  kepemilikan  kartu  lapor  diri  (kartu  rehabilitasi) untuk pemakaian selama 2 (dua) kali masa perawatan. Tetapi belum ada Pasal yang menunjukan secara jelas mengenai sanksi bagi pecandu narkotika pasca rehabilitasi ( eks pecandu) tersebut apabila kembali menyalahgunakan narkotika (relaps).Kata kunci : Pengawasan, Bad.an Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY), Pecandu Narkotika Pasca Rehabilitasi (Eks Pecandu), Kembali Menyalahgunakan Narkotika (Relaps). " />

Penulis Utama : Clasina Mutiara Juwita Panjaitan
NIM / NIP : E0009083
×

<!--[if !mso]> <style> v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} </style> <![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false false EN-ID X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman",serif; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} </style> <![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]-->Penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) dalam pengawasan pecandu narkotika pasca rehabilitasi (pengawasan eks pecandu), serta untuk mengetahui apakah Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor Nomor 25 Tahun 2011 sudah menerapkan pengawasan bagi pecandu narkotika pasca rehabilitasi (eks pecandu) apabila kembali menggunakan narkotika (relaps).

Penelitian ini termasuk dalam penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum yang  bersifat deskriptif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang seteliti mungkin mengenai keadaan yang berkaitan dengan pengawasan pecandu narkotika pasca rehabilitasi (pengawasan eks pecandu) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi  Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY). Sumber data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan studi kepustakaan.

Berdasarkan data yang telah terkumpul dan dianalisis, maka hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY)  telah melakukan upaya preventif maupun represif Upaya preventif dilakukan melalu serangkaian kegiatan-kegiatan meliputi kegiatan pasca rehabilitasi yang bertujuan agar eks  pecandu tersebut dapat mandiri, produktif, dan tidak kembali menyalahgunakan narkotika (relaps), melakukan pendataan pecandu agar dapat terns dipantau oleh BNN, pertemuan dan pendampingan eks pecandu narkotika, pendampingan dan pelatihan di Balai Latihan Kerja Pengembangan dan Produktivitas (BLKPP), serta peran serta masyarakat dalam pengawasan eks pecandu tersebut. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan kembali melaksanakan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, menerapkan sistem penghitungan masa relaps bagi eks pecandu, serta putusan atau penetapan pengadilan jika pecandu narkotika terbukti melakukan tindak pidana narkotika (bandar, pengedar, kurir, dll). Didalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor Nomor 25 Tahun 2011 memang sudah tercantum mengenai ketentuan  kepemilikan  kartu  lapor  diri  (kartu  rehabilitasi) untuk pemakaian selama 2 (dua) kali masa perawatan. Tetapi belum ada Pasal yang menunjukan secara jelas mengenai sanksi bagi pecandu narkotika pasca rehabilitasi ( eks pecandu) tersebut apabila kembali menyalahgunakan narkotika (relaps).

Kata kunci : Pengawasan, Bad.an Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY), Pecandu Narkotika Pasca Rehabilitasi (Eks Pecandu), Kembali Menyalahgunakan Narkotika (Relaps).

 

×
Penulis Utama : Clasina Mutiara Juwita Panjaitan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0009083
Tahun : 2013
Judul : Implementasi Pengawasan Pecandu Narkotika Pasca Rehabilitas Ditinjau dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Tentang Wajib Lapor Nomor 25 Tahun 2011 di BNNP DIY
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Hukum, Jur. Hukum - E0009083 - 2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Winarno Budyatmoio,S.H.,M.S.
2. Sabar Slamet,S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.