×
Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) Mengetahui kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah Kota Surakarta tahun 2004-2009. (2) Mengetahui kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta tahun 2004-2009. (3) Mengetahui tingkat efeisiensi pemungutan Pajak Daerah Kota Surakarta tahun 2004-2009. (4) Mengetahui tingkat efektifitas pemungutan Pajak Daerah Kota Surakarta tahun 2004-2009.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang meliputi data-data perencanaan dan realisasi anggaran daerah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi dan kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis rasio atau CCER (Cost of Collection Eficiensy Ratio), yaitu dengan membandingkan input atau biaya yang dikeluarkan dan realisasi penerimaan Pajak Daerah, jika diperoleh nilai (x < 100 xss=removed> 100%) berarti tidak efisien. Tingkat efektifitas dihitung dengan membandingkan antara target dan realisasi pemungutan Pajak Daerah, jika diperoleh nilai (x < 100 x = >100%) berarti efektif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan analisis rasio menunjukkan bahwa kondisi pemungutan Pajak Daerah Kota Surakarta tahun 2004-2009 sudah efektif dan efisien. Rata-rata tingkat efisiensi 6,5%, tingkat efisiensi tertinggi pada tahun 2009 sebesar 2,6%, tingkat efisiensi terendah pada tahun 2004 dengan tingkat efisiensi 11,2%. Tingkat efektifitas tertinggi pada tahun 2007 yaitu sebesar 104,9% dan terendah pada tahun 2009 yaitu sebesar 101.7%, rata-rata tingkat efektifitas tahun anggaran 2004-2009 adalah adalah 102,9%. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Surakarta berhasil menggunakan bagian dari hasil pajak untuk digunakan menutup biaya pemungutan atas pajak yang bersangkutan dan mampu mencapai target pemungutan Pajak Daerah yang ditetapkan.
Saran yang bisa diambil berdasarkan basil penelitian di atas, Pemerintah Kota Surakarta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan penggalian Pajak Daerah. Optimalisasi penggalian Pajak Daerah bisa dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan Pajak Daerah, dengan melakukan kajian atau penghitungan potensi Pajak Daerah dan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang dijadikan payung hukum pemungutan Pajak Daerah. Pengawasan yang ketat terhadap petugas yang memungut perlu ditingkatkan untuk mengurangi kebocoran dana pemungutan Pajak Daerah.Transparansi penggunaan anggaran perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat mampu mengawasi pelaksanaan anggaran.