Penulis Utama : Cindy Shafira
NIM / NIP : E0017106
×

Perkosaan terhadap anak tergolong salah satu bentuk kejahatan seksual yang marak terjadi di Indonesia. Mirisnya, kebanyakan kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh anggota keluarga korban sendiri (inses). Kehamilan merupakan salah satu dampak psikis yang dialami korban perkosaan. Akibat tekanan yang dihadapi, kebanyakan korban melakukan aborsi dengan tujuan untuk mengurangi rasa traumanya, termasuk korban yang masih dibawah umur (anak). Anak yang awalnya sebagai korban perkosaan kini menjadi pelaku tindak pidana aborsi. Salah satu putusan hakim yang mendapat kecaman dari masyarakat yakni Putusan Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2018/PN.MBN, yang mana anak korban perkosaan yang kemudian melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Hukum di Indonesia mengatur perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, salah satunya dengan mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi anak. Maka dari itu, penulis tertarik meneliti apa yang menjadi ratio decidendi hakim dalam memutus perkara a quo serta bagaimana idealitas putusan hakim terhadap perkara a quo terkait anak korban perkosaan inses yang melakukan aborsi. Metode dalam penelitian hukum ini yakni normatif bersifat preskriptif, dengan pendekatan penelitian studi kasus serta sumber bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim dalam memberi pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) hanya berpedoman pada perbuatan yang dilakukan oleh Anak yang telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum dan tidak mempertimbangkan pada hakikatnya Anak sebagai korban perkosaan yang harus dilindungi dan diutamakan kepentingannya. Adapun idealitas putusan hakim terhadap perkara a quo, sebaiknya Majelis Hakim mengenakan Tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan memperhatikan kondisi serta kebutuhannya, sebaiknya Anak mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis guna mengurangi trauma yang dialaminya akibat perkosaan. Maka dari itu, penjatuhan pidana penjara terhadap Anak seharusnya dihindarkan. Hukum di Indonesia mengatur bahwa penjatuhan pidana penjara bagi anak dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang dapat ditempuh, hal ini demi mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Kata Kunci: Putusan Hakim, Ratio Decidendi, Korban Perkosaan, Kepentingan Terbaik Bagi Anak.

 

×
Penulis Utama : Cindy Shafira
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0017106
Tahun : 2021
Judul : Telaah Ratio Decidendi dan Idealitas Putusan Hakim Terhadap Anak Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi Ditinjau dari Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Studi Putusan Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2018/PN.MBN)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum - E0017106 - 2021
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum : validasi bambang
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.