Penulis Utama : Burham Pranawa
NIM / NIP : T311508004
×

Tujuan penulisan disertasi ini adalah untuk Mengetahui dan menganalisis secara mendalam Putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, Faktor Penyebab Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 mengenai judicial review terhadap ajaran sifat melawan hukum materiil tindak pidana korupsi belum efektif secara maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Menyusun langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mencari Penguatan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi dari perspektif keadilan Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis penelitian doktrinal atau normatif untuk menjawab rumusan masalah kesatu dan ketiga dan menggunakan jenis penelitian non doktrinal untuk menjawab rumusan masalah kedua. Bentuk penelitian preskriptif,  pendekatan penelitian dengan conceptual approach, statute Approach, case approach, historical approach. Sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier dan sumber data primer, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara, metode analisa data dengan menggunkan analisa data normatif kualitatif bersifat emipris dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : Putusan hakim setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 adalah bahwa hakim dalam memutus perkara korupsi ada yang mentaati dan ada pula yang tidak mentaati artinya hakim menggunakan asas kemandirian hakim. Faktor yang mempengaruhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 03/PUU-IV/2006 menyebabkan belum efektif secara maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi karena Perbuatan seseorang yang melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tetapi tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat dipidana, aparat penegak hukum harus bekerja ekstra karena perbuatan yang disangkakan atau yang didakwakan sebagai korupsi harus memenuhi unsur formal yang begitu terbatas, pola korupsi terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Penguasa akan Tumbuh Subur sebagai Perwujudan korupsi struktural. Tidak efektifnya pemberantasan tindak pidana korupsi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PUU-IV/2006 disebabkan asas legalitas formal yang  diputusakan MK tersebut tidak sesuai dengan  idiologi politik negara yaitu Pancasila. Penguatan ajaran sifat melawan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi perspektif keadilan Pancasila mengacu kepada Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm), yang merupakan sumber dari segala sumber hukum baik bagi norma hukum dalam tata hukum maupun norma moral etika-kesusilaan bagi kehidupan bangsa Indonesia yaitu dengan pembaruan hukum terhadap formulasi norma dan pembaruan hukum terhadap kandungan nilai ajaran melawan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kata kunci : Penguatan, melawan hukum Materiil, korupsi, Keadilan Pancasila

 

×
Penulis Utama : Burham Pranawa
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311508004
Tahun : 2020
Judul : Penguatan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Keadilan Pancasila
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2020
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Ilmu Hukum - T311508004 - 2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H, M. Hum
2. Dr. Hari Purwadi, S.H, M. Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.