Penulis Utama | : | Siti Ummu Adillah |
NIM / NIP | : | T311508019 |
Penelitian disertasi bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, mengkaji dan
menganalisis secara mendalam faktor-faktor yang menyebabkan perlindungan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal belum terwujud. Dan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, mengkaji dan menganalisis secara mendalam peraturan perundang-undangan yang belum mngakomodir pekerja informal dan membangun regulasi perlindungan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang berkeadilan.
Untuk mencapai tujuan, digunakan penelitian yang bersifat yuridis empiris dengan
metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data menggunakan data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data dengan wawancara, menyebar kuesioner dan kajian kepustakaan, dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif dengan model interaktif.
Hasil penelitian dan analisis, disimpulkan bahwa: faktor-faktor penyebab perlindungan
hukum jamsosnaker bagi pekerja informal belum terwujud, yaitu pertama dari substansi, ada ketidaksinkronan antara Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang Tidak Sinkron Terhadap UU SJSN dan UU BPJS, adanya inkonsistensi antara Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua terhadap UU SJSN, adanya Inkonsistensi dan Pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara terhadap UU SJSN dan UU BPJS, dan Inkonsistensi Pasal 30, 31, 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan
Petambak Garam terhadap UU SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS; kedua dari struktur, kurangnya sinergisitas dan keterpaduan antara Lembaga Pengelola JAMSOSTEK dengan BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan dan alokasi anggaran yang mendukung BPJS Ketenagakerjaan masih rendah, dan BPJS Ketenagakerjaan belum maksimal melakukan informasi, sosialisasi, edukasi dan advokasi sehingga masih rendah ketercakupan peserta pekerja informal; ketiga budaya hukum, pekerja informal jumlahnya banyak, tingginya angka kecelakaan kerja, rendah tingkat pendidikan pekerja informal, kurangnya kesadaran terhadap pentingnya menjadi peserta jamsosnaker, penghasilan rendah dan tidak pasti, faktor keuangan menjadi kendala pekerja informal enggan daftar BPJS TK dan akibatnya cakupan sebagai peserta masih rendah; ke-empat politik hukum pemerintah terhadap jamsosnaker, kurang kemauan yang kuat dari pemerintah, lemahnya komitmen negara dan tidak ada subsidi ataupun penerima bantuan iuran (PBI) bagi pekerja informal.
Untuk itu, maka regulasi perlindungan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang berkeadilan, untuk substansi diperlukan penyesuaian rumusan Pasal 1 ayat (11) UU SJSN dan Pasal 1 ayat (8) UU BPJS yang inkonsisten dengan UUD 1945, revisi dan penyesuaian rumusan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Pasal 30, 31,
32 dan 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang bertentangan, multitafsir terhadap UU
SJSN dan UU BPJS, penataan kembali ketentuan dalam UU SJSN dan UU BPJS yang tumpang
tindih/redundant sesuai dengan urgensinya. Untuk struktur lembaga-lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan perlu duduk bersama, mendiskusikan permasalahan- permasalahan jamsosnaker, baik menyangkut regulasinya maupun implementasinya di lapangan, agar muncul kesepahaman dalam pelaksanan jamsosnaker sesuai amanah UU BPJS. Dan untuk budaya hukum, BPJS TK perlu melakukan pemberian informasi, sosialisasi, edukasi dan advokasi terhadap pekerja informal, untuk meningkatkan kesadaran pekerja informal agar menjadi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Regulasi, Perlindungan Hukum, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pekerja
Informal, Berkeadilan.
Penulis Utama | : | Siti Ummu Adillah |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | T311508019 |
Tahun | : | 2020 |
Judul | : | Regulasi Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal yang Berkeadilan |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2020 |
Program Studi | : | S-3 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Ilmu Hukum - T311508019 - 2020 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Disertasi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M 2. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|