Penulis Utama : Siti Ummu Adillah
NIM / NIP : T311508019
×

Penelitian disertasi bertujuan untuk  mengidentifikasi,  mendeskripsikan,  mengkaji dan
menganalisis secara mendalam faktor-faktor yang menyebabkan perlindungan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal belum terwujud. Dan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, mengkaji dan menganalisis secara mendalam peraturan perundang-undangan yang belum mngakomodir pekerja informal dan membangun regulasi perlindungan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang berkeadilan.
Untuk  mencapai  tujuan,  digunakan  penelitian  yang  bersifat  yuridis  empiris  dengan
metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data menggunakan data sekunder dan   data primer. Metode pengumpulan data dengan wawancara, menyebar kuesioner dan kajian kepustakaan, dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif dengan model interaktif.
Hasil penelitian dan analisis, disimpulkan bahwa: faktor-faktor penyebab perlindungan
hukum jamsosnaker bagi pekerja informal belum terwujud, yaitu pertama dari substansi, ada ketidaksinkronan antara Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang  Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor  12  Tahun 2013  tentang  Jaminan  Kesehatan  yang  Tidak  Sinkron Terhadap UU SJSN dan UU BPJS, adanya inkonsistensi antara Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan   Persyaratan   Pembayaran   Manfaat   Jaminan   Hari  Tua   terhadap   UU   SJSN,   adanya Inkonsistensi dan Pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur  Sipil Negara terhadap UU SJSN dan UU BPJS, dan Inkonsistensi Pasal  30, 31, 32  dan 33 Undang-Undang Nomor 7
Tahun  2016  tentang  Perlindungan  Dan  Pemberdayaan  Nelayan,  Pembudidaya  Ikan,  dan
Petambak Garam terhadap UU SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS; kedua dari struktur,  kurangnya  sinergisitas  dan  keterpaduan  antara  Lembaga  Pengelola  JAMSOSTEK dengan BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan dan alokasi anggaran yang mendukung BPJS Ketenagakerjaan  masih  rendah,   dan  BPJS  Ketenagakerjaan  belum  maksimal  melakukan informasi, sosialisasi, edukasi dan advokasi sehingga masih rendah ketercakupan peserta pekerja informal; ketiga budaya hukum, pekerja informal jumlahnya banyak, tingginya angka kecelakaan kerja, rendah tingkat pendidikan pekerja informal, kurangnya kesadaran terhadap pentingnya menjadi peserta jamsosnaker, penghasilan rendah dan tidak pasti, faktor keuangan menjadi kendala pekerja informal enggan daftar BPJS TK dan akibatnya cakupan sebagai peserta masih rendah; ke-empat politik hukum pemerintah terhadap jamsosnaker, kurang kemauan yang kuat dari pemerintah, lemahnya komitmen negara dan tidak ada subsidi ataupun penerima bantuan iuran (PBI) bagi pekerja informal.
Untuk  itu,  maka  regulasi  perlindungan  hukum  jaminan  sosial  ketenagakerjaan  bagi pekerja informal yang berkeadilan, untuk substansi diperlukan penyesuaian rumusan Pasal 1 ayat (11) UU SJSN dan Pasal 1 ayat (8) UU BPJS yang inkonsisten dengan UUD 1945, revisi dan penyesuaian rumusan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Pasal  30, 31,
32  dan 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang bertentangan, multitafsir terhadap UU
SJSN dan UU BPJS, penataan kembali ketentuan dalam UU SJSN dan UU BPJS yang tumpang
tindih/redundant sesuai dengan urgensinya. Untuk struktur lembaga-lembaga penyelenggara jaminan  sosial ketenagakerjaan  perlu  duduk  bersama,  mendiskusikan  permasalahan- permasalahan jamsosnaker, baik menyangkut regulasinya maupun implementasinya di lapangan, agar muncul kesepahaman dalam pelaksanan jamsosnaker sesuai amanah UU BPJS. Dan untuk budaya  hukum,  BPJS  TK  perlu  melakukan  pemberian  informasi,  sosialisasi,  edukasi  dan advokasi  terhadap  pekerja  informal,  untuk  meningkatkan  kesadaran  pekerja  informal  agar menjadi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

 

Kata  Kunci:   Regulasi,   Perlindungan  Hukum,   Jaminan  Sosial  Ketenagakerjaan,   Pekerja
Informal, Berkeadilan.

 

×
Penulis Utama : Siti Ummu Adillah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311508019
Tahun : 2020
Judul : Regulasi Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal yang Berkeadilan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2020
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Ilmu Hukum - T311508019 - 2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M
2. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.