Penulis Utama : Heribertus Untung Setyardi
NIM / NIP : T311708005
×

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  menganalisis  dan  mengkritisi  konsep
kedaulatan negara dalam Hukum Internasional kontemporer; menganalisis dan mengetahui pemberlakuan prinsip non-refoulement; dan menganalisis serta mengetahui pemaknaan kedaulatan negara apabila diperhadapkan dengan prinsip non-refoulement   dalam   bidang   Hukum   Pengungsi   Internasional.   Hal   ini diperlukan karena di era kontemporer ini ketika berbicara mengenai pengungsi, negara cenderung dilema dalam menentukan pilihan antara memilih kepentingan negara,  atau  kewajiban  Hukum  Internasional untuk  memberikan  perlindungan kepada pengungsi. Sehubungan dengan itu, penelitian ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan pengungsi yang ada dengan menghasilkan suatu   teori   baru   bahwa   kedaulatan   negara   dapat   menopang   perlindungan pengungsi.
Penelitian  ini adalah  penelitian  hukum  normatif.  Data yang  digunakan
adalah  data  sekunder  yang  terdiri  dari  bahan  hukum  primer,  bahan  hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka, sementara teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode Hermeneutik Ilmu Hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus serta pendekatan perbandingan hukum.
Hasil penelitian  ini  menunjukkan  bahwa:  pertama,  saat  ini  kedaulatan negara telah mengalami pergeseran makna yang membuatnya menjadi relatif. Hal tersebut disebabkan oleh adanya batasan-batasan tertentu yang diberikan berdasarkan  perjanjian  internasional  yang  dibuat  dan  mengikat  suatu  negara. Ketika   negara   menyatakan  tunduk   pada   ketentuan-ketentuan   yang   ada   di perjanjian   tersebut,   maka   tindakan   dari   suatu   negara   itu   terbatas,   yaitu berdasarkan perjanjian yang terikat olehnya; munculnya organisasi-organisasi internasional maupun supranasional; dan adanya penghormatan dan penegakan HAM. Kedua, prinsip non-refoulement dapat diingkari pemberlakuannya dengan alasan  keamanan  nasional  atau  ketertiban  umum  yang  terungkap  dari  proses hukum yang semestinya. Ketiga, kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara dapat dimaknai dalam dua hal yaitu kedaulatan negara yang mendukung perlindungan pengungsi dan kedaulatan negara yang mendukung perlindungan warga negara dan wilayahnya. Apabila merujuk pada pokok permasalahan penelitian ini yaitu manakah yang lebih diutamakan antara kedaulatan negara dan prinsip non- refoulement, maka jawabannya adalah kedaulatan negara yang lebih diutamakan. Hal tersebut didasarkan pada beberapa faktor seperti praktik yang dilakukan oleh negara-negara in casu Australia, Amerika, Indonesia, dan Portugal; pengecualian prinsip  non-refoulement;  dan  ketiadaan  sanksi  bagi  pelanggar  prinsip  non- refoulement.

Kata  Kunci:  Kedaulatan  Negara,  Prinsip  Non-Refoulement,  Perlindungan Pengungsi.

 

×
Penulis Utama : Heribertus Untung Setyardi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311708005
Tahun : 2020
Judul : Pemaknaan Kedaulatan Negara yang Diperhadapkan Dengan Prinsip Non-Refoulement Dalam Perlindungan Pengungsi
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2020
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Ilmu Hukum - T311708005 - 2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M
2. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.