Penulis Utama : Edi Sukmoro
NIM / NIP : T311802008
×

Tujuan  penelitian  ini  untuk  memberikan  preskripsi  pengaturan  Track Access Charge PT. Kereta Api Indonesia (Persero) belum berbasis berkeadilan dan merekonstruksi peraturan Track Access Charge PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berbasis berkeadilan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris, dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. Sumber penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Materi hukum dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan wawancara semi terstruktur dari responden  manajemen  PT  Kereta  Api  Indonesia  (Persero).  Analisis dilakukan dengan induksi-deduksi dan interpretasi silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi kebijakan Track Access Charge  PT  Kereta  Api  Indonesia  (Persero)  yang berkeadilan  terus  dilakukan sepanjang sejarah perkeretaapian ada di Indonesia. Hal ini disimpulkan dari kebijakan Track Access Charge PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berkeadilan selalu direkonstruksi. Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2007 tentang Perkeretaapian terkait dengan Track Access Charge baru diimplementasikan tahun 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik   Indonesia  Nomor   PM.122  Tahun   2015  tentang  Perubahan  Atas Peraturan  Menteri  Perhubungan  Nomor  PM.62  Tahun  2013  tentang Pedoman Perhitungan   Biaya   Penggunaan   Prasarana   Perkeretaapian,   namun   dalam
pelaksanaannya   masih   banyak   kelemahan   dan   permasalahan.   Diantaranya formulasi kebijakan Track Access Charge 75?ri Infrastrukture Maintenance and Operation beserta tahapan perencanaan yang belum konsisten dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga pelayanan publik yang berkeadilan yang diharapkan masyarakat tidak berjalan secara optimal.
Kedepannya rekonstruksi kebijakan pengaturan Track Access Charge PT Kereta Api Indonesia (Persero)  yang berkeadilan  dari pemerintah perlu diatur kembali dengan besaran formulasi konsep Track Access Charge  sebesar 10% yang  jelas  dan  memihak  kepada  stakeholders  perkeretaapian.  PT  Kereta  Api
Indonesia (Persero) dalam menjalankan maksud dan tujuannya untuk mengejar keuntungan  dan  tetap  melaksanakan  public  service,  sesuai  dengan  amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sehingga  masyarakat  mendapatkan  pelayanan  terbaik dengan  harga  tiket  yang murah dan terjangkau.

Kata kunci: Rekonstruksi, Kebijakan, Track Access Charge, Keadilan

 

×
Penulis Utama : Edi Sukmoro
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311802008
Tahun : 2020
Judul : Rekonstruksi Kebijakan Track Access Charge PT Kereta Api Indonesia (Persero) Berbasis Keadilan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2020
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Ilmu Hukum - T311802008 - 2020
Kata Kunci : ekonstruksi, Kebijakan, Track Access Charge, Keadilan
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H
2. Dr. Lego Karjoko S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum : Lamp tidak tersedia
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.