Penulis Utama : Adi Nugraha
NIM / NIP : S331608001
×

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa.. Penelitian ini termasuk penelitian normatif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Sifat penelitian ini bersifat Preskriptif.  Penelitian ini menggunakan pendekatan  perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Teknik analisa bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan logika Deduktif.
Hasil penelitian ini : (1) Tidak diterapkannya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 66/Pid.SUS-Tpk/2015/PN.Sby adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dalam kasus ini Hakim hanya mempertimbangkan dari aspek unsur perbuatan melawan hukum, yaitu pertentangan norma hukum yang tertulis dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau sifat melawan hukum materil positif. Padahal dalam kasus ini berdasarkan fakta-fakta persidangan terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum yang dibutikan dengan adanya upaya terdakwa untuk memperkaya diri. (2) Upaya ideal guna mewujudkan kepastian hukum dalam Putusan tindak pidana korupsi dengan penerapan unsur penyalahgunaan dan unsur perbuatan melawan hukum dapat dilakukan dengan cara menafsirkan aspek unsur-unsur perbuatan melawan hukum, kendati tidak secara eksplisit dinyatakan dalam norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dalam Putusan tindak pidana mengharuskan adanya sifat melawan hukum, kerapkali tidak selalu dapat terpenuhi kecuali menafsirkannya dengan menemukan aspek kesegajaan dan upaya memperkaya diri dari terdakwa telah cukup untuk membuktikan adanya sifat melawan hukum.
Saran / Rekomendasi  : (1) Hakim  harus hati-hati dan teliti dalam membuktikan dan menerapkan sifat melawan dari suatu tindak pidana, karena membuktikan sifat melawan hukum dari perbuatan memperkaya sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU TPK tidak boleh diartikan hendak menjatuhkan pidana perbuatan yang menurut masyarakat patut dipidana yang tidak dirumuskan dalam UU, melainkan harus diartikan bahwa dalam wujud tertentu perbuatan memperkaya mengandung sifat celaan menurut masyarakat. (2) Hakim diwajibkan untuk mencari dan menemukan hukum yang menjadikan temuan hukum dimaksud tidak hanya dilihat dari sudut hukum tertulis / UU akan tetapi juga bersumber pada rasa keadilan dan nilai-nilai kepa.tutan yang hidup dalam masyarakat, artinya memandang sifat melawan hukum meteriil positif tersebut dari nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.
 
Kata Kunci :  Penyalahgunaan Wewenang , PMH  , Kepala Desa , Korupsi, Kepastian Hukum.  

 

×
Penulis Utama : Adi Nugraha
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S331608001
Tahun : 2020
Judul : Penerapan Unsur Penyalahgunaan Wewenang & Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Dalam Perspektif Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor : 66/Pid.SUS-Tpk/2015/PN.Sby)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2020
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Pidana Ekonomi)
Kolasi :
Sumber : UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Magister Ilmu Hukum - S331608001 - 2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Widodo T. Novianto, SH., M.Hum.
2. Dr. Agus Riwanto, S.H, S.Ag., M.Ag.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.