Penulis Utama : Yulies Cahya Nugraha
NIM / NIP : E1104084
× ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai latar belakang politik hukum hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mengetahui penegakkan prinsip konstitusionalisme dalam Undang-Undang Dasar 1945 apakah prinsip tersebut telah memenuhi prinsip konstitusionalisme dalam politik hukum hak asasi manusia di Negara Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Dalam penelitian hukum normatif ini, penulis menggunakan jenis data sekunder. Data sekunder seunder tersebut diperoleh dari sejumlah fakta atau keterangan yang terdapat di dalam Dokumen, Buku-buku, Artikel-artikel, dan Perundang-undangan yang terkait dengan topik penelitian. Penulis memperoleh data sekunder dalam penelitian hukum normatif ini melalui studi dokumen yaitu dengan cara membaca, mempelajari, dan mencatat buku-buku, atikel-artikel dari internet serta peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pokok-pokok permasalahan yang ada dalam penulisan hukum ini. Analisis data menggunakan teknik analisis dengan mengunakan metode dogmatik hukum, dimana penulis menganalisa didasarkan pada hukum logika atau analisis secara logis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa latar belakang politik hukum hak asasi manusia di dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi prinsip konstitusionalisme. Hal ini dapat dilihat dari proses awal penyusunan dalam BPUPKI, UUDS 1950, Konstitusi RIS, Sidang Istimewa MPR, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999 dan Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengacu pada prinsip konstitusionalisme, sehingga penegakkan prinsip konstitusionalisme di Indonesia dapat ditegakkan. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya perkembangan latar belakang politik hukum hak asasi manusia didalam Undang-Undang Dasar 1945. Implikasi praktiknya adalah politik hukum hak asasi manusia di Indonesia telah memenuhi prinsip konstitusionalisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan adanya politik hukum hak asasi manusia tersebut dalam negara hukum maka prinsip konstitusionalisme dapat ditegakkan.
×
Penulis Utama : Yulies Cahya Nugraha
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E1104084
Tahun : 2008
Judul : Analisis politik hukum tentang hak asasi manusia dalam undang-undang dasar 1945 untuk menegakkan prinsip konstitusionalisme
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2008
Program Studi : S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi :
Sumber : UNS-F. HUKUM Jur. Ilmu Hukum-E.1104084-2008
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. AMINAH, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum : 397/2008
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.