Penulis Utama : Asri Agustiwi
NIM / NIP : T311508003
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi pemasalah pada pengujian hak uji materiil dimana masih memiliki kekosongan hukum, untuk itu perlu diadakan rekontruksi pada sistem pengujian peraturan Peraturan Daerah yang ada dinegara Indonesia dengan cara menganalisis mengapa sistem pengujian Peraturan Daerah sekarang tidak responsif dan bagaimana kontruksi yang ideal sistem pengujian peraturan daerah yang memenuhi hukum responsif.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Jenis penelitian doktrinal atau penelitian normatif ini menggunakan 4 (empat) Pendekatan yaitu pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan historis (historical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Jenis penelitian ini adalah Penelitian doktrinal atau penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang yang memuat asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan. Sumber Data dan Pengumpulannya menggunakan  bahan  hukum  primer  dan  bahan  hukum  sekunder  serta  bahan hukum tertier. Analisis Data dan Pengolaan data dalam penelitian ini data yang diperoleh akan diproses dan dimanfaatkan sedemikian rupa sampai didapat suatu kesimpulan yang nantinya akan menjadi hasil akhir dari penelitian. Penulis juga mengkaji dengan Interprestasi data.
Hasil penelitian yaitu mengapa sistem pengujian Perda belum responsif melihat bahwa Indonesia sebagai negara kesatuan tidak lepas dari kerangka Otonomi daerah dimana indikatornya adalah pada urusan rumah tangga masing- masing daerah dan pengawasan. Wujud dari pengawasan tersebut adalah ditahun
2016 pembatalan ribuan Perda yang bertentangan dengan investasi dan bertententangn dengan peraturan diatasnya oleh Kemendagri, sehingga di indikasikan Perda-perda tersebut bermasalah. Pembatalan Perda oleh Kemendagri (executive review), memang sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan   Daerah,   namun   hal   tersebut   dianggap   Inkostitusional   maka keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencabutan kewenangan Kemendagri untuk melakukan pembatalan Perda, pembatalan Perda dikembalikan ke Mahkamah Agung (Pasal 24A UUD 1945), dengan istilah judicial review. Dalam pengujian Perda Mahkamah Agung merujuk pada Perma Nomor 1 tahun
2011 tentang Hak Uji Materiil, dimana Perma tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi  setelah adanya  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  tersebut, maka menjadi tidak  responsif  nya  suatu  pengujian  karena  sempitnya  terkait  pemohon,  batas waktu putusan tidak bisa langsung berlaku, biaya yang dibebankan kepada pihak pemohon, sidang yang tertutup sehingga masyarakat tidak mengetahui Pembatalan Perda-perda tersebut. Rekonstruksi yang harus dilakukan yaitu merekonstruksi terkait pengawasan respersif dengan tetap melibatkan Kemendagri   namun Pembatalahn tetap dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan merekonstruksi hukum acara uji materiil di Mahkamah Agung.

Kata Kunci: Pengujian, Peraturan Daerah, Hukum Responsif.

 

×
Penulis Utama : Asri Agustiwi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311508003
Tahun : 2021
Judul : Rekonstruksi Sistem Pengujian Peraturan Daerah Dalam Perspektif Hukum Responsif
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2021
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Doktor Ilmu Hukum - T311508003 - 2021
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum
2. Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.