Penulis Utama : Abdul Kadir Jaelani
NIM / NIP : T311808001
×

Penelitian  ini   bertujuan   untuk memberikan preskripsi peraturan perundang- undangan mengenai kepariwisataan halal yang tidak berbasis bhineka tunggal ika. Penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis implikasi asas bhineka tunggal ika dalam pembentukan peraturan mengenai kepariwisataan halal serta memberikan preskripsi pengaturan bidang kepariwisataan halal berbasis bhineka tunggal ika.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Negara yang dijadikan perbandingan dalam penelitian ini adalah Malaysia, Thailand dan Korea Selatan. Data penelitian ini adalah sekunder dengan bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier, dengan analisis preskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama, peraturan perundang-undangan mengenai kepariwisataan halal belum berbasis bhineke tunggal ika dengan alasan materi pengaturan kepariwisataan halal dalam pembentukannya tidak memperhatikan ketentuan keragaman, perlindungan nilai- nilai budaya lokal, partisipasi publik dan perlindungan hukum wisatawan. Adapun
faktor penyebabnya adalah ambiguitas dalam hal pengaturan mengenai pengertian wisata halal, sertifikasi usaha hotel, tri hita karana, apenyengker, apenimpug dan apeneleng, faktor lainnya adalah tumpang tindih materi pengaturan pariwisata halal dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 9 Undang-Undang 23
Tahun 2014 tentang Pmerintahan Daerah dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga materinya mengandung tuntunan yang melebihi apa yang dapat dilakukan dan tidak ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari. Kedua, model pengaturan kepariwisataan halal berbasis bhineka tunggal ika akan terwujud jika dalam pembentukannya memperhatikan ketentuan keragaman penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus daerah serta budaya nasional. Selain memperhatikan keragaman, perlindungan nilai-nilai budaya lokal (indikasi
geografis) juga harus dimasukkan materi tentang perlindungan potensi sektor pariwisata dari gempuran globalisasi dalam pengaturan pariwisata halal. Hal terpenting lainnya adalah partisipasi dan pelibatan semua elemen masyarakat dengan menggalang sebanyak-banyaknya partisipasi sehingga peraturan yang dihasilkan dapat menjamin produk yang diterima wisatawan memiliki sertifasi halal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Kata   Kunci:   Kepariwisataan   Halal;   Bhineka   Tunggal   Ika;   Desentralisasi; Pancasila.

 

×
Penulis Utama : Abdul Kadir Jaelani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311808001
Tahun : 2021
Judul : Model Pengaturan Kepariwisataan Halal Berbasis Bhineka Tunggal Ika
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2021
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Doktor Ilmu Hukum - T311808001 - 2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M
2. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.