Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penuntutan oleh Penuntut Umum secara terpisah pada perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anak dengan Pasal 142 KUHAP, serta mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhan Tindakan terhadap anak dikembalikanya kepada pengawasan orang tua dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jis Pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukumnormatif yang bersifat preskriptif dan terapan yang menggunakan studi kasus (case study). Sumber bahan hukum yang digunakan sumber bahan hukum yakni meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Metode analisis dalam penelitian ini adalah deduktif / deduksi silogisme.Setelah dilakukan kajian mendalam serta diuraikan dalam hasil penelitian danpembahasan, Pada perkara pencurian dengan pemberatan dengan salah satu pelakunya Anak melakukan perbuatan membantu pelaku dewasa untuk mempersiapkan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian di warung/toko dan membantu mengawasi keadaan sekitar dari motor saat pelaku dewasa sedang beraksi. Dalam proses penuntutan secara terpisah yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Boyolali telah sesuai dengan ketentuan Pasal 142 KUHAP Hal itu berdasarkan kasus tersebut dilakukan oleh lebih dari satu terdakwa dan di antara kedua terdakwa tersebut salah satu diantaranya ada yang berusia dibawah umur hal tersebut tidak diatur dalam ketentuan yang pada Pasal 141 KUHAP. Alasan dilakukanya penuntutan secara terpisah diperkuat karena pada dasarnya Sistem Peradilan Pidana pada anak sendiri berlaku asas Lex Specialist Derogat Legi Generalis. Kemudian dalam Pertimbangan Hakim memutus dikembalikan kepada orang tua pada perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh pelaku anak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jis Pasal70 Undang-Undang SPPA, karena memenuhi asas minimum pembuktian, yakni keterangan saksi dan keterangan terdakwa Anak, serta telah mempertimbangkan segi keadilan dan segi kemanusian.Kata Kunci: Penuntutan Terpisah, Pencurian Pemberatan, Anak, Kembali Ke Orangtua.