Penulis Utama : Susanti Handayaningsih
NIM / NIP : S311802007
×

Penelitian hukum ini bertujuan mengkaji efektivitas pelaksanaan PKH di Kabupaten Karanganyar dan merumuskan konstruksi hukum pelaksanaan PKH agar sejalan dengan karakteristik negara kesejahteraan. Berdasarkan penelitian hukum ini, pelaksanaan PKH di Kabupaten Karanganyar dinilai belum efektif. Efektifitas pelaksanaan PKH tersebut ditinjau berdasarkan teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto yang terdiri dari lima faktor, yakni, (1) Faktor hukumnya, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan ternyata belum mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul; (2) Faktor Penegak hukumnya, pihak berwenang belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik serta belum menerapkan ketentuan yang ada; (3) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum dalam pelaksanaan PKH dinilai sudah efektif; (4) Faktor Masyarakatnya, masih banyak keluarga penerima manfaat yang tidak melaksanakan kewajiban dan komitmennya serta menggunakan dana bantuan untuk tujuan yang tidak semestinya, kemudian adanya penyelewengan dana bantuan sosial yang dilakukan oleh pendamping tanpa penyelesaian yang tegas dan pasti; (5) Faktor Kebudayaannya, salah satu kegiatan dalam PKH yaitu Family Development Session atau P2K2, namun pada kenyataannya kegiatan ini belum mampu memberikan pengaruh signifikan bagi perubahan sosial masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Maka dari itu, guna mencapai efektifitas pelaksanaan PKH yang sesuai karakteristik negara kesejahteraan, diperlukan adanya sebuah konstruksi hukum. Konstruksi hukum dimaksud terkait dengan substansi regulasi, konstruksi hukum yang dikonsepkan dalam penelitian ini yakni dengan membuat, menambah dan atau mengubah serta memperkuat urgensi beberapa Pasal dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, diantaranya yakni Pasal 2 huruf (a), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 49 ayat 2 dan ayat 4, Penjelasan Pasal 58 dan Pasal 59; kemudian konstruksi terkait sistem kontrol, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan PKH guna mengatasi ketidakefektifan pada faktor penegak hukum, masyarakat dan kebudayaannya.

×
Penulis Utama : Susanti Handayaningsih
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S311802007
Tahun : 2021
Judul : Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Guna Mewujudkan Negara Kesejahteraan (Studi Kasus di Kabupaten Karanganyar)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik)
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Efektivitas Hukum, Program Keluarga Harapan, Negara Kesejahteraan, Konstruksi Hukum
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : https://www.internationaljournalssrg.org/IJHSS/2021/Volume8-Issue1/IJHSS-V8I1P108.pdf
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum.
2. Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum.
2. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
3. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.