Penulis Utama : Estri Krismona Sasmi
NIM / NIP : E0016149
×

Tujuan penulisan hukum ini adalah mengetahui Implementasi Rencana Tata Ruang Kawasan Cagar Budaya Borobudur di Kabupaten Magelang beserta kendala dan solusinya.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan beberapa fakta hukum   sebagai dasar penentu memperoleh kesimpulan atau konklusi, teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian, pemerintah selaku pemegang penguasaan aset kawasan Candi Borobudur telah melakukan pengendalian pemanfaatan dan pelestarian dengan melakukan politik hukum.Berlandaskan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata  Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya membawa perubahan mendasar dalam pengaturan ruang lingkup  peran dan fungsi, kebijakandan strategi penataan, perencanaan, pengelolaan, pengendalian pemanfaatan tata ruang kawasan cagar budaya Borobudur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama  partisipasi masyarakat sebagai mitra kerja /pemegang Konsesi ( pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, kepada  BUMN, BUMD, perusahaan, individu, atau entitas legal lain) karena terjalinnya kemitraan pemerintah dan swasta (KPS).Hal ini mengingat rata-rata jumlah kunjungan khusus ke Candi Borobudur (KCB) sebanyak 184.320. orang per tahun, Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) dikunjungi 1.580.400 orang per tahun dengan aset KCB sebesar  9,2 miliar dan TWCB sebesar 63,2 miliar, sehingga penting untuk melestarikan warisan budaya dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur di Kabupaten Magelang adalah :1. Penetapan Status Kawasan Cagar Budaya yang belum jelas,  2. Perencanaan Pengelolaan Kawasan yang tidak Tuntas,3.  Penetapan zonasi yang kurang melindungi keseluruhan aset kawasan.4. Kon?ik Pemanfaatan dan Pengelolaan dan Aspek Birokrasi.

Alternatif penyelesaian permasalahan dapat ditempuh dengan cara: 1.Penetapan Status Kawasan Cagar Budaya Secara Efektif dan E?sien, 2. Perencanaan Pelestarian secara Terintegrasi dan Berkesinambungan, 3. Penetapan zonasi seharusnya dimulai dari situs,4. Penetapan Bentuk Pengelolaan yang sesuai Karakteristik Kawasan, 5. Penetapan Fungsi Unggulan dan Pengembangan Kerjasama Antar Kawasan. Eksisting data  penelitian yang ada pada Agustus 2019. Jumlah lokasi pelanggaran bentang alam 137 kasus dengan luas konversi lahan: 38.788,32 m2. Objek pelanggaran ini merupakan kelanjutan dari pekerjaan grand design proyek strategi pembangunan perencanaan  ruang nasional pada tahun berikutnya.

×
Penulis Utama : Estri Krismona Sasmi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016149
Tahun : 2022
Judul : Implementasi Rencana Tata Ruang Kawasan Cagar Budaya Borobudur di Kabupaten Magelang
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : .
Kata Kunci : Rencana Tata Ruang, Cagar Budaya, Borobudur
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : http://jurnal.uns.ac.id/discretie/issue/archive
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Waluyo, S.H., M.Si.
2. Asianto Nugroho, S.H., M.Si.
Penguji : 1. Dr. Rahayu Subekti, S.H., M.Hum.
2. Dr. Waluyo, S.H., M.Si
3. Asianto Nugroho, S.H., M.Si.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.