Penulis Utama : Yessy Nur Endah Sary
NIM / NIP : T511708006
×

     Pernikahan dini masih menjadi masalah di negara berpenghasilan rendah dan menengah sehingga merampas hak kesehatan, nutrisi, pendidikan, kerentanan kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan pada gadis remaja. Asia Tenggara menyumbang angka pernikahan tertinggi kedua di dunia setelah Asia Selatan. Thailand memiliki jumlah pernikahan dini mencapai 17.000 dan melahirkan sebelum berusia 19 tahun serta 1.000 gadis remaja menikah kurang dari 15 tahun. Pernikahan dini di Laos sebesar 37% dan di Solomon (28,3%). Pernikahan dini di Indonesia sebanyak 17% disusul Vietnam (12,3%). Pernikahan dini di Malaysia sebanyak 9,4% dan di Mongolia mencapai 6,2%.
     Menurut data dari Survey Kesehatan Nasional Indonesia tahun 2018, pernikahan dini tertinggi di Indonesia terjadi di Provinsi Jawa Timur (18,4%), Sulawesi Barat (18,3%), Kalimantan Tengah (17,3%) dan Jawa Barat (17,2%). Menurut data Badan Pusat Statistik Jawa Timur tahun 2019, pernikahan di Jawa Timur tertinggi terjadi di sepanjang pesisir Pantai Utara Pulau Jawa yaitu di Kabupaten Probolinggo (53,2%), Kabupaten Situbondo (50,0%) dan Kabupaten Sampang Madura (59,1%). Pernikahan dini tertinggi terjadi di wilayah pesisir pantai. Sebanyak 4.404 pernikahan terjadi di pesisir Kabupaten Probolinggo sepanjang tahun 2019.
     Tingginya pernikahan dini di Indonesia khususnya wilayah pesisir pantai disebabkan adanya kebudayaan menikah dini yang merupakan warisan nenek moyang. Masyarakat pesisir muslim mengikuti sunah Rasul dan juga meyakini bahwa di dalam kitab suci Al-Quran juga tidak tercantum umur minimal untuk menikah, serta adanya pandangan bahwa seorang anak gadis yang tidak menikah sampai pada usia 16 tahun maka disebut perawan tua. Orang tua yang memiliki anak remaja perempuan bertindak sebagai pengambil keputusan utama dalam hal pernikahan anak, sehingga merasa tidak perlu untuk meminta persetujuan anak saat akan menikahkan anak.
     Upaya pencegahan pernikahan dini telah dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri. Upaya pencegahan pernikahan di luar negeri antara lain dilakukan di negara Zambia dengan pemberian biaya sekolah kepada gadis remaja, di negara India dengan program SAMATA yaitu pemberian pendidikan kesehatan, dan di Zimbabwe. Selain upaya pencegahan pernikahan dini di luar negeri, upaya pencegahan di dalam negeri dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan membentuk Pendewasaan Usia Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan dengan syarat menikah 16 tahun untuk wanita dan 19 untuk pria, dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan memperketat usia perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.  Untuk mendukung Undang-Undang tersebut, terdapat program pendukung Undang-Undang yaitu adanya Pusat Informasi dan Konseling Remaja yang bertujuan berbagi informasi, aktivitas inovatif, konseling, dan rujukan.
     Program pendukung Undang-Undang tersebut kurang mampu untuk mencapai seluruh lapisan masyarakat dikarenakan hanya menuju sasaran remaja saja tanpa melibatkan orang tua yang dalam hal ini berperan sebagai pengambil keputusan terutama dalam hal menikah, sehingga diperlukan pihak yang mampu untuk melakukan pendekatan kepada orang tua remaja yaitu kader kesehatan. Kader kesehatan dianggap mampu untuk melakukan pendekatan kepada orang tua remaja dengan harapan mampu melakukan pencegahan pernikahan dini sehingga menurunkan angka kejadian pernikahan dini. Kader kesehatan telah mampu membuktikan kinerjanya sebagai ujung tombak keberhasilan pelaksanaan program kesehatan dalam lingkup nasional yang bermitra dengan Bidan Desa, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan. Kader kesehatan diharapkan mampu melakukan pendekatan kepada ayah atau ibu remaja sehingga bersedia untuk menunda niat menikahkan anak secara dini.
     Penelitian ini menggunakan dasar terkait dengan harapan terjadinya penurunan angka pernikahan dini, sehingga penelitian ini akan menggunakan dasar teori dari Ajzen (2005) yaitu Theory Planned Behaviour untuk menurunkan niat ayah atau ibu remaja menikahkan anak secara dini. TPB menyatakan bahwa munculnya niat seseorang dipengaruhi faktor latar belakang yang terdiri dari faktor individu, faktor sosial, dan faktor informasi. Niat terbentuk oleh tiga komponen yaitu attitude toward behaviour, subjective norms, dan perceived control. Selain menggunakan perspektif TPB, peneliti juga menggunakan teori dari Prochaska (1979) yaitu Trans Theoretical Model yang terdiri dari lima tahapan yaitu pre contemplation, contemplation, preparation, action, dan maintenance. Perubahan perilaku yang menjadi target dalam penelitian ini adalah terjadinya penurunan niat orang tua menikahkan anak secara dini. Proses dari TTM berperan dalam membantu penguatan niat sebagaimana yang terdapat di dalam TPB.
     Jenis penelitian ini merupakan penelitian Research and Development yang terdiri dari 10 langkah yaitu potensi dan masalah, pengumpulan informasi dan studi pustaka, desain produk, validasi produk, perbaikan desain, uji coba produk, revisi produk, uji coba pemakaian, revisi produk, dan produk massal. Penelitian dibagi menjadi tiga studi. Studi pertama merupakan pengembangan alat ukur, uji validitas, reliabilitas instrumen penelitian, dan uji coba produk yang dilakukan di Kabupaten Situbondo bulan September 2019 dengan jumlah kader kesehatan sebanyak 80 kader kesehatan yang dibagi menjadi kelompok intervensi dan kelompok kontrol. Uji analisis data studi pertama menggunakan independent t test. Studi kedua merupakan implementasi dari hasil pengembangan studi pertama yang dilakukan di Kabupaten Probolinggo pada November dan Desember 2019 untuk menganalisis peningkatan pengetahuan dan keterampilan komunikasi kader kesehatan dan penurunan niat ayah atau ibu remaja menikahkan anak secara dini. Uji analisis ini menggunakan uji independent t test. Studi ketiga merupakan uji untuk menganalisis proses perubahan niat ayah atau ibu remaja untuk menikahkan anak secara dini menurut Transtheoretical Model yang didukung dengan faktor determinan TPB. Uji analisis menggunakan analisis regresi berganda.
     Hasil studi pertama berupa validasi Modul CENIKMA dan alat ukur untuk menguji efektifitas implementasi. Validasi modul oleh tiga expert judgement yakni ahli Informasi dan Teknologi, ahli kebidanan, dan dokter spesialis anak menujukkan skor rata-rata sebesar 87. Skor tersebut menunjukkan modul memiliki kriteria sangat baik, sehingga dapat adalah Modul CENIKMA layak untuk diterapkan di lapangan. Selain itu, hasil uji coba alat ukur menunjukkan Reliabilitas Kuesioner Pengetahuan Kader Kesehatan sebesar 0,966; Reliabilitas Kuesioner Keterampilan Kader Kesehatan sebesar 0,982, Reliabilitas Kuesioner Sikap terhadap Pernikahan Dini Anak sebesar 0,815, Reliabilitas Kuesioner Norma Subjektif terhadap terhadap Pernikahan Dini Anak sebesar 0,786; Reliabilitas Kuesioner Kontrol terhadap terhadap Pernikahan Dini Anak sebesar 0,723; Reliabilitas Kuesioner Proses Trans Theoretical Model sebesar 0,977; dan Kuesioner Niat Menikahkan Anak Secara Dini sebesar 0,886.
     Hasil uji coba produk di jenjang pertama pada 80 kader kesehatan yang terbagi menjadi dua kelompok (40 kelompok intervensi dan 40 kelompok kontrol), menunjukkan ada perbedaan mean post test pengetahuan dan keterampilan komunikasi antara kader kesehatan yang mendapat pelatihan CENIKMA dengan kader kesehatan yang tidak mendapat pelatihan (Mean kelompok intervensi=57,06, mean kelompok kontrol=38,51, p<0 intervensi=5,00, kontrol=3,25,>     Hasil implementasi produk berjenjang pertama pada pada 80 kader kesehatan yang terbagi menjadi dua kelompok (40 kelompok intervensi dan 40 kelompok kontrol), menunjukkan ada perbedaan mean post test pengetahuan dan keterampilan komunikasi antara kader kesehatan yang mendapat pelatihan CENIKMA dengan kader kesehatan yang tidak mendapat pelatihan CENIKMA (Mean kelompok intervensi=53,06, mean kelompok kontrol=22,44, p>0,05). Hasil uji coba pada 80 ayah atau ibu remaja yang terbagi menjadi dua kelompok (40 kelompok intervensi dan 40 kelompom kontrol), menunjukkan ada perbedaan mean niat ayah atau ibu menikahkan anak secara dini antara ayah atau ibu remaja yang mendapat pelatihan CENIKMA dengan kader kesehatan yang tidak mendapat pelatihan CENIKMA (Mean kelompok intervensi=3,01, mean kelompok kontrol=2,96, p<0>     Hasil analisis sebelum mengikutsertakan proses perubahan niat ayah atau ibu remaja menikahkan anak secara dini Transtheoretical Model yaitu nilai koefisien regresi sikap sebesar 0,380, koefisien regresi norma subjektif sebesar 0,285, koefisien regresi kontrol yang dirasakan sebesar 0,245, R total=0,641 dan sumbangan efektif total sebesar 80,88%.
     Hasil analisis setelah mengikutsertakan proses perubahan niat ayah atau ibu remaja menikahkan anak secara dini Transtheoretical Model yaitu nilai koefisien regresi sikap sebesar 0,277, koefisien regresi norma subjektif sebesar 0,198, koefisien regresi kontrol yang dirasakan sebesar 0,233 dan koefisien regresi proses perubahan niat ayah atau ibu remaja menikahkan anak secara dini Transtheoretical Model sebesar  0,240, R total=0,667 dan sumbangan efektif total sebesar 82,7%. Adanya perbedaan dari sumbangan efektif tersebut memperlihatkan bahwa menguatkan keterlibatan proses Transtheoretical Model dalam menurunkan niat ayah atau ibu remaja menikahkan anak secara dini.
     Penelitian ini menyimpulkan bahwa Modul CENIKMA efektif meningkatkan pengetahuan dan keterampilan komunikasi kader kesehatan serta mampu menurunkan niat ayah atau ibu remaja menikahkan anak secara dini. Transtheoretical Model Model bersama-sama dengan sikap, norma subjektif, dan kontrol yang dirasakan berpengaruh terhadap niat ayah atau ibu remaja untuk menikahkan anak secara dini. Perubahan niat ayah atau ibu remaja tersebut berdampak pada penurunan jumlah pernikahan dini di wilayah Pesisir, dari semula 4.404 kasus pernikahan dini, menurun menjadi 4.339 kasus pernikahan dini. Namun penurunan sebagai dampak tersebut belum diuji secara statistik, sehingga hal ini menjadi peluang untuk ditindaklanjuti dalam penelitian berikutnya.

 

×
Penulis Utama : Yessy Nur Endah Sary
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T511708006
Tahun : 2021
Judul : Pengembangan Model Pencegahan Pernikahan Dini pada Masyarakat Pesisir Melalui Cegah Pernikahan Remaja (CENIKMA)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2021
Program Studi : S-3 Ilmu Kesehatan Masyarakat
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana-T511708006
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Harsono Salimo, dr., Sp.A (K)
2. Dr. Sri Mulyani, S.Kep. Ns, M.Kes
Penguji : 1. Dr. Tri Rejeki Andayani, S.Psi, M.Si
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.