Penulis Utama : Rina Setyaningsih
NIM / NIP : E0004039
×

ABSTRAKSI Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai peranan penasehat hukum dalam proses penyidikan; serta kendala-kendala yang dihadapi penasehat hukum dalam melaksanakan pembelaan pada proses penyidikan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder, data primer adalah data asli yang diperoleh peneliti dari tangan pertama dari sumber utama dalam hal ini data yang diperoleh penulis dari penelitian lapangan atau riset secara langsung di Kantor Kepolisian Resor Boyolali dan kemudian juga ke Penasehat Hukum yang mendampingi tersangka untuk mengetahui peranannya dalam proses penyidikan, data sekunder adalah data-data yang diperoleh peneliti dari penelitian kepustakaan dan dokumentasi yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain yang sudah bersedia dalam bentuk buku-buku atau dokumentasi yang biasa disediakan di perpustakaan. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah interview (wawancara) dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yakni apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilakunya yang nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Peranan penasehat hukum dalam proses penyidikan yaitu meliputi bagaimana kasus posisinya, karena dalam kasus posisi tersebut diancam hukuman lima tahun ke atas maka wajib di dampingi penasehat hukum. Penasehat hukum yang mendampingi tersangka tersebut ditunjuk oleh penyidik Kepolisian Resor Boyolali melalui surat penunjukkan yang pada intinya memuat mengenai hal permohonan untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan. Kemudian mengenai bagaimana peranan penasehat hukum dalam proses penyidikan yaitu meliputi hak, kewajiban, wewenang, langkah-langkah, serta tindakan-tindakannya dalam mendampingi tersangka dalam proses penyidikan. Kemudian menjelaskan mengenai kendala-kendala yang dihadapi penasehat hukum dalam melaksanakan pembelaan pada proses penyidikan di Kepolisian Resor Boyolali. Bahwa penerapan Pasal 115 tersebut penasehat hukum hanya melihat dan mendengar saja, dan kehadirannya hanya atas persetujuan dari penyidik apakah memperbolehkan atau tidak, bila ada hal yang dirasa penasehat hukum kurang benar maka menjadi catatan tersendiri bagi penasehat hukum untuk diajukan ke persidangan. Penyidik bila menggunakan kekerasan dalam memperoleh keterangan bisa dikenai ancaman Pasal 422 KUHP dan bisa di pra peradilankan.

×
Penulis Utama : Rina Setyaningsih
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0004039
Tahun : 2008
Judul : Peranan penasehat hukum dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Boyolali ( studi implementasi pasal 115 KUHAP)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2008
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0004039-2008
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.