Penulis Utama : Caka Adidarma
NIM / NIP : E0017102
×

CAKA ADIDARMA. E0017102. IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XVII/2019 BAGI CALON KEPALA DAERAH BERSTATUS MANTAN TERPIDANA KORUPSI DIPILIH KEMBALI DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 bagi calon kepala daerah khususnya mantan terpidana korupsi yang akan mengikuti kembali dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 dan akibat hukum dari putusan tersebut. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan sedangkan data sekunder diperoleh melalui dari studi kepustakaan yaitu, buku-buku, jurnal, dan artikel ilmiah.

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 mengabulkan permohonan terkait syarat bagi calon kepala daerah khususnya mantan terpidana korupsi yang diharuskan untuk menunggu masa jeda waktu 5 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam kontestasi pilkada serentak tahun 2020 putusan tersebut belum dapat dilaksanakan maksimal karena ada beberapa calon kepala daerah mantan terpidana korupsi tidak mematuhi syarat pencalonan dapat mencalonkan diri  dalam Pilkada tahun 2020. Antara lain di Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Dompu, Kabupaten Boven Digoel, dan Provinsi Bengkulu. Diantara daerah tersebut calon kepala daerah  berstatus mantan terpidana korupsi yang memenangkan kontestasi pilkada hanyalah Kabupaten Boven Digoel. Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019 mengakibatkan perubahan PKPU  No. 9 Tahun 2020  Pasal 4 ayat (1) huruf g tentang bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik terkait latar belakang jati dirinya berstatus mantan terpidana korupsi.Akibat dari PKPU No.9 Tahun 2020 ini terhadap pengaturan calon yang berstatus narapidana ini menimbulkan syarat khusus pencalonan pilkada tahun 2020 yang harus menunggu masa jeda waktu lima tahun setelah menjalani masa hukuman pidananya.

×
Penulis Utama : Caka Adidarma
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0017102
Tahun : 2022
Judul : Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 Bagi Calon Kepala Daerah Berstatus Mantan Terpidana Korupsi Dipillih Kembali Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
Edisi :
Imprint : Surakarta` - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi,Syarat Pencalonan,Pilkada.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr.Sunny Ummul Firdaus S.H.,M.H.
2. Dr.Agus Riwanto, S.H.,S.Ag.,M.Ag
Penguji : 1. Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H
2. Dr.Agus Riwanto, S.H.,S.Ag.,M.Ag
3. Dr.Sunny Ummul Firdaus S.H.,M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.