Penulis Utama : Annisa Noor El Izzah
NIM / NIP : E0017058
×

Penelitian ini bertujuan untuk membahas efektivitas hukum dan penggunaan sistem tanda tangan elektronik pada implementasi e-government dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di Kota Makassar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka. Teknik analisis data menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selama masa pandemi Covid 19 pelayanan publik di Dinas Dukcapil Kota Makassar menggunakan tanda tangan elektronik, ketentuan ini diatur dalam Pasal 52 Ayat (2) PP 82/2012 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota Makassar No. 470/53/S.Edar/Disdukcapil/II/2020 tentang Pelaksanaan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, yang kemudian mengatur tentang Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga yang telah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak memerlukan jasa legalisasi. Dokumen Pencatatan Sipil yang telah ditandatangani secara elektronik tidak memerlukan jasa legalisasi. Strategi model layanan e-government dengan aplikasi digital salah satunya dengan tanda tangan digital. Realitanya dapat berhasil dalam memberikan pelayanan publik di masa pandemi COVID-19 yang aman, nyaman, sederhana dan berkelanjutan, perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mencapai aspek keadilan. Nilai dasar hukum tersebut sesuai dengan tiga nilai dasar, yaitu 1. Keadilan (gerechtigkeit) adalah terciptanya rasa aman dengan menjamin keaslian dan legalitas dokumen melalui sistem otentikasi; 2. Sebuah utilitas (zweckmaszigkeit) diprediksi akan digunakan di masa depan; 3. Kepastian hukum (rechtssicherheit). Electronic signature mempunyai kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna seperti akta otentik, dibuat berdasarkan teknologi kriptografi asimetris.