Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tindak pidana yang dilakukan secara melawan hukum, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan mengetahui pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terdahap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.Penelitian ini termasuk kedalam peneltian hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang Penulis gunakan adalah Putusan No. 1825/Pid.Sus/2019/Pn. Jkt Brt dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun bahan hukum sekunder yang Penulis gunakan berasal dari studi kepustakaan yang terdiri dari buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Teknik pengumpulan bahan yang Penulis gunakan adalah studi kepustakaan atau melalui bahan pustaka karena dalam penelitian ini Penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Mengenai teknik analisis data, Penulis menggunakan metode interpretasi sistematis dan metode silogisme yang digunakan dengan analisis isi.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Penulis memperoleh kesimpulan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa Tan Fredy Wijaya bin Budianto Wijaya memuat unsur-unsur yang membutuhkan penafsiran lebih luas. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu mengandung makna yang multitafsir sehingga penegak hukum harus dapat memahami maknanya dengan penuh ketelitian. Dalam pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim, Terdakwa Tan Fredy Wijaya bin Budianto Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kata Kunci : tanpa hak, melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika, golongan I, pertimbangan hakim