Penulis Utama : Tania Wijayanti
NIM / NIP : S351808023
×

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberlakuan dari Pasal 111 Ayat 1 Huruf (c) Peraturan Menteri Negara Agararia Nomor 3 Tahun 1997 setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu juga menganalisis kepastian hukum akta keterangan hak mewaris yang dibuat oleh Notaris untuk warga negara Indonesia keturunan tionghoa yang berkaitan dengan peralihan hak karena pewarisan. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian, Pasal 111 Ayat 1 Huruf (c) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yang menggolongkan warga negara Indonesia dalam pembuatan keterangan waris, seharusnya di hapuskan karena termasuk dalam tindakan diskriminasi ras dan etnis berdasarkan Standar Norma Dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskirminasi Ras dan Etnis. Notaris memiliki kewenangan membuat akta otentik berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka akta keterangan hak mewaris yang dibuat oleh Notaris bagi warga negara Indonesia keturunan tionghoa memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Kata kunci: Akta Keterangan Hak Mewaris, Tionghoa, Diskriminasi Ras dan Etnis.