Penulis Utama : Hesti Giri Pertiwi Suci
NIM / NIP : E0018179
×

Hesti Giri Pertiwi Suci, E0018179. 2021. PERTIMBANGN MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1949 K/PID.SUS/2019). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana perkosaan sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengetahui pertimbangan Mahakamah Agung membatalkan putusan bebas Judex Facti sesuai dengan Pasal 256 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dipahami bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP karena dalam alasan kasasi tersebut, putusan Judex Facti Hakim Pengadilan Negeri Cibinong telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, mengabaikan fakta-fakta persidangan hasil visum et repertum yang berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 256 jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP, mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusanĀ  Judex Facti Pengadilan Negeri Cibinong serta mengadili sendiri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan. Judex Juris telah menjatuhkan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

×
Penulis Utama : Hesti Giri Pertiwi Suci
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0018179
Tahun : 2022
Judul : Pertimbagan Mahkamah Agung yang Membatalkan Putusan Bebas Judex Factie dalam Perkara Tindak Pidana Perkosaan Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1949 K/PID.SUS/2019)
Edisi :
Imprint : SURAKARTA - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : .
Kata Kunci : Kasasi Penuntut Umum, Pertimbangan Judex Juris, Pidana, Perkosaan
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. EDY HERDYANTO, S.H.,M.H.
Penguji : 1. KRISTIYADI, S.H.,M.HUM.
2. DR. MUHAMMAD RUSTAMAJI, S.H.,M.H.
3. EDY HERDYANTO, S.H.,M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.