Penulis Utama : Ahmad Kurniadi
NIM / NIP : S351802003
×

ABSTRAK

 

Ahmad Kurniadi, S351802003, Perubahan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian Dikaitkan Dengan Legalitas Pendirian Permukiman di Kabupaten Boyolali, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Penelitian ini dilakukan bertujuan: 1) Mengidentifikasi perubahan tanah pertanian ke nonpertanian menyebabkan berdirinya permukiman secara illegal. 2). Mengidentifikasi sanksi ideal untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dan menggunakan pengumpulan data sekunder berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria. Pengumpulan data primer melalui pendekatan wawancara dengan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali dan Kepala Bidang Perekonomian dan infrastruktur wilayah BP3D Kabupaten Boyolali) dan peraturan perundang-undangan guna mengkaji masalah yang ada dalam penelitian. analisis data dalam penelitian ini menggunakan langkah reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pembangunan pertanian akan terjadi permasalahan apabila lahan atas konversi lahan pertanian ke permukiman tidak dapat dihindari atau perlu dicari pemecahan masalah, hal ini dengan cara mempelajari dampak permasalahan dan mensosialisasikan pada masyarakat. Ketika lahan mulai menyusut maka kebutuhan pangan domestik akan mengalami penurunan karena pertumbuhan penduduk tidak dapat dihindari setiap tahunnya maka perlu pengganti lahan pertanian yang telah berubah menjadi pemukiman meskipun tanpa izin. Berdirinya perumahan pada status tanah pertanian menimbulkan permasalahan baru di Kabupaten Boyolali. 2). Perlu diberikan sanksi administrasi dengan tidak memberikan status tanah menjadi pekarangan. Sanksi ideal yang perlu diterapkan pada pelanggaran pembangunan perumahan tanpa izin antara lain adalah: teguran tertulis, selanjutnya dilakukan pembongkaran paksa. Hal tersebut akan mengurangi minat masyarakat untuk membangun perumahan di tanah pertanian yang tidak memiliki izin apapun. Tidak adanya kelengkapan administrasi akan mempersulit masyarakat apabila suatu saat nanti akan menjual rumah tanpa dokumen sertifikat yang sesuai dengan peruntukannya. Selama ini jika belum ada perubahan status tanah dari pertanian menjadi non pertanian maka secara otomatis tidak diterima pemberkasan atau permohonan izin mendirikan bangunan yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

×
Penulis Utama : Ahmad Kurniadi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351802003
Tahun : 2022
Judul : Perubahan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian Dikaitkan dengan Legalitas Pendirian Permukiman di Kabupaten Boyolali
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : .
Kata Kunci : Kata Kunci: tanah pertanian, nonpertanian, legalitas pendirian permukiman
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr Isharyanto, S.H.,M.hum
Penguji : 1. 1. Dr Hari Purwadi S.H.,M.hum
2. 2. Dr Lego Karjoko S.H.,M.H
3. 3. Dr Sunny Ummul Firdaus S.H.,M.H
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.