×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP. Mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan Bebas Mengganti menjadi 1 tahun 6 bulan sesuai dengan pasal 256 KUHAP jo 263 KUHP.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis menggunakan metode silogisme yang berpola pikir deduktif. Pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap judex facti Pengadilan Negeri Tangerang telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) dimana hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung bisa dilihat dari fakta hukum persidangan terungkap Terdakwa telah terbukti menggunakan surat yang isinya tidak benar dan surat tersebut telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan dalam perkara Terdakwa Rohmani yang menyebutkan jabatannya sebagai Kepala Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pada hal faktanya Kepala Desa pada waktu itu adalah Edi Suhaidi serta SPTS dan SPBS cacat hukum tersebut digunakan Terdakwa dengan memberikan kuasa kepada Saudara Sutikno untuk mengurus pembuatan AJB ke Notaris Hartono. Atas dasar SPTS dan SPBS dan syarat lainnya maka oleh saksi Hartono diterbitkanlah AJB dengan Nomor Akta 151, Nomor Akta 152, Nomor Akta 153, Nomor Akta 154, Nomor Akta 155, Nomor Akta 156, dan Nomor Akta 157, selain pertimbangan yuridis hakim juga melakukan pembuktian terhadap pertimbangan sosiologis.
Kata Kunci : Argumentasi Pengajuan Kasasi, Judex Factie, Pemalsuan Surat , Alat Bukti.